Talaud, PELOPORBERITA – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mulai dipertanyakan publik.
Pasalnya, hingga sekitar 135 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima, sejumlah rekomendasi BPK diduga belum diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.
Sorotan kritik dan pertanyaan mengarah kepada Bupati Kepulauan Talaud, Sekretaris Daerah Yohanis B.K. Kamagi, serta Inspektorat Daerah yang dinilai bertanggung jawab mengawal penyelesaian temuan tersebut.
Perdebatan mencuat setelah pernyataan Sekda Talaud yang menyebut tindak lanjut rekomendasi BPK akan segera dilakukan karena batas waktu yang diberikan hanya 60 hari.
Ia juga mengungkapkan bahwa temuan yang menimbulkan kerugian daerah akan segera diproses melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
Pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya baru.
Aktivis Jefrey Sorongan menilai pernyataan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam proses tindak lanjut LHP BPK.
Menurutnya, jika laporan telah diterima lebih dari empat bulan lalu, seharusnya tahapan penyelesaian sudah berjalan jauh lebih progresif.
“Kalau memang baru akan melakukan TP-TGR sekarang, publik berhak bertanya apa yang terjadi selama kurang lebih 135 hari terakhir.
Padahal aturan memberikan batas waktu tindak lanjut hanya 60 hari,” ujarnya.
Kritik serupa disampaikan Sekretaris LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI), Jenry Mandey.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 16 PP Nomor 38 Tahun 2016 secara tegas mengatur langkah yang harus dilakukan apabila kerugian daerah belum dapat diselesaikan dalam waktu 60 hari.
Menurutnya, dalam kondisi tersebut kepala daerah wajib membentuk Majelis TP-TGR atas usulan Inspektorat untuk memproses penyelesaian kerugian daerah secara formal.
“Jika hingga kini masih berbicara soal akan melakukan TP-TGR, maka publik perlu mengetahui apakah Majelis TP-TGR sudah dibentuk atau belum.
Sebab itu merupakan tahapan yang diperintahkan regulasi,” tegas Jenry.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setelah batas waktu 60 hari terlampaui tanpa penyelesaian, Inspektorat berkewajiban menyiapkan dokumen pendukung dan mengusulkan pembentukan Majelis TP-TGR kepada kepala daerah.
Selanjutnya, bupati menerbitkan Surat Keputusan pembentukan majelis yang dipimpin Sekda dengan Inspektur sebagai sekretaris.
Fakta bahwa hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai keberadaan Majelis TP-TGR membuat publik mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Jangan sampai rekomendasi BPK hanya menjadi formalitas birokrasi tanpa penyelesaian nyata.
Transparansi sangat diperlukan agar masyarakat mengetahui sejauh mana pengembalian kerugian daerah dan siapa yang bertanggung jawab,” kata Jenry.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Kabupaten Talaud menjelaskan bahwa proses tindak lanjut rekomendasi BPK tetap berjalan sejak LHP diterima.
Menurutnya, temuan yang bersifat administrasi telah diselesaikan sebelum batas waktu 60 hari, sementara temuan yang berkaitan dengan TGR masih diproses secara bertahap melalui penyetoran ke kas daerah dan sidang Majelis Pertimbangan TP-TGR.
“Proses tindak lanjut sejak di terima sampai saat ini tetap dilaksanakan walaupun itu belum tuntas.
Temuan itu ada yang bersifat administrasi dan TGR, untuk yg sifatnya administrasi telah selesai di tindak lanjuti sebelum 60 hari, yang sisa itu yang sifatnya TGR yang secara bertahap diselesaikan lewat penyetoran ke kasda dan Sidang MPTP TGR.” Kata Inspektur melalui pesan WhatsApp. Red






