“Diduga Lari dari Izin?” BPK Temukan Aktivitas Tambang di Luar Area Resmi

Blog95 Dilihat

Mitra, PELOPORBERITA — Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka fakta yang sulit diabaikan, aktivitas pertambangan di Minahasa Tenggara diduga telah melampaui batas izin, namun respons pemerintah daerah justru dinilai belum tegas.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025, BPK mencatat Pemerintah Minahasa Tenggara belum menerapkan sanksi administratif atas pelanggaran pemanfaatan ruang oleh PT SEJ di Site Ratatotok. Padahal, indikasi pelanggarannya cukup terang.

Dari hasil analisis peta (overlay), citra udara, hingga pengecekan lapangan, ditemukan adanya pembukaan lahan di luar wilayah PKKPR dan IUP.

Dengan kata lain, aktivitas pertambangan diduga telah berjalan di luar koridor izin resmi.

Fakta ini bukan sekedar pelanggaran administratif biasa.

Regulasi melalui PP Nomor 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa pelanggaran pemanfaatan ruang seperti ini bisa langsung dikenai sanksi administratif.

Namun hingga pemeriksaan dilakukan, sanksi tersebut belum diterapkan.

Perusahaan sendiri mengakui area di luar izin digunakan sebagai lokasi disposal, yakni tempat penimbunan material sisa tambang.

Meski begitu, aktivitas tersebut belum pernah dilaporkan kepada Dinas PUPR, khususnya bidang tata ruang.

Di sisi lain, pengawasan dari pemerintah daerah justru dipertanyakan.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR mengaku belum mengetahui adanya aktivitas tersebut.

Bahkan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk sektor pertambangan disebut belum berjalan optimal.

Lebih jauh, mekanisme pemberian sanksi administratif pun diakui belum dipahami secara menyeluruh.

Kondisi ini memperlihatkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan tata ruang di daerah.

BPK menilai, tidak optimalnya peran Dinas PUPR dalam memproses pelanggaran menjadi faktor utama belum dijatuhkannya sanksi.

Risiko yang muncul pun jelas, pelanggaran serupa berpotensi terus terjadi tanpa pengendalian yang memadai.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara menyatakan menerima temuan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Di tengah situasi ini, suara kritik datang dari aktivis, Jeffrey Sorongan.

“Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan.

Kalau pelanggaran sudah teridentifikasi tapi tidak ditindak, maka efek jera tidak akan pernah ada,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar aparat penegak hukum ikut mencermati temuan tersebut.

“Penanganannya tidak boleh berhenti di administratif.

Perlu ada langkah serius untuk memastikan kepatuhan hukum benar-benar ditegakkan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi cermin penting bagi tata kelola pertambangan di daerah.

Ketika aktivitas usaha melampaui batas izin dan pengawasan tidak berjalan efektif, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga keberlanjutan lingkungan dan ruang hidup masyarakat. IOP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *