MK Tetapkan Hanya BPK Berwenang Hitung Kerugian Negara

Blog63 Dilihat

Sulut, PELOPORBERITA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali fondasi konstitusional pengelolaan keuangan negara dengan memutuskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang mengaudit serta menetapkan kerugian negara.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026 oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, bersama delapan hakim lainnya: Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir.

Permohonan uji materi dalam perkara ini diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, yang mempersoalkan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam penjelasan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut para pemohon, frasa tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir terkait lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, sehingga dinilai tidak memberikan kepastian hukum.

Lebih jauh, para pemohon berargumen bahwa penetapan kerugian negara seharusnya tidak bersifat eksklusif pada satu lembaga tertentu, melainkan didasarkan pada alat bukti yang sah dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana.

Namun demikian, MK berpandangan berbeda. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memiliki keselarasan makna dengan norma serupa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Mahkamah mengakui adanya ruang perdebatan atas frasa tersebut, tetapi menegaskan bahwa hal itu bukan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan masuk dalam ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

“Dalil para Pemohon sepanjang frasa ‘merugikan keuangan negara’ dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” demikian pertimbangan Mahkamah.

Dengan putusan ini, MK menolak seluruh permohonan pemohon sekaligus mempertegas posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional dalam melakukan audit serta menetapkan kerugian keuangan negara.

Secara normatif, putusan ini memperkuat arsitektur akuntabilitas keuangan negara dan memperjelas batas kewenangan antar lembaga dalam penanganan perkara, khususnya tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, putusan ini juga menjadi rujukan penting dalam praktik penegakan hukum, terutama dalam memastikan bahwa penetapan kerugian negara memiliki dasar yang sah, terukur, dan konstitusional. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *