Kejati Sulut Gas Pol JAGA DESA, ABPEDNAS Resmi Dikukuhkan untuk Kawal Dana Desa

Blog26 Dilihat

Manado, PELOPORBERITA.ID — Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa kembali mendapat dorongan strategis melalui kegiatan Optimalisasi Program JAGA DESA yang dirangkaikan dengan Pengukuhan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Sulawesi Utara. 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Reda Manthovani, menandai komitmen berkelanjutan institusi kejaksaan dalam mengawal pembangunan berbasis desa.

Dalam suasana yang sarat makna kolaboratif, acara tersebut tidak sekadar menjadi agenda seremonial, melainkan ruang konsolidasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta elemen masyarakat desa. 

Program JAGA DESA sendiri merupakan instrumen preventif yang dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kapasitas aparatur desa dalam mengelola keuangan dan pembangunan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, bersama jajaran Asisten Kejati dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara. 

Kehadiran para pemangku kepentingan ini mempertegas posisi kejaksaan tidak hanya sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam pembangunan yang berkeadilan.

Sementara itu, Ketua DPP ABPEDNAS, Indra Utama, menegaskan bahwa penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan kunci dalam menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat. 

Menurutnya, desa yang kuat adalah desa yang mampu mengelola potensi dan tantangannya secara mandiri, namun tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola yang baik.

Secara konseptual, kegiatan ini merefleksikan pendekatan collaborative governance, di mana negara hadir tidak semata sebagai regulator, tetapi juga fasilitator yang mendorong partisipasi aktif masyarakat. 

Melalui JAGA DESA, kejaksaan berupaya membangun kesadaran hukum sejak tingkat desa, sekaligus meminimalisir potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang selama ini menjadi perhatian publik.

Lebih jauh, pengukuhan ABPEDNAS Provinsi Sulawesi Utara menjadi momentum institusional untuk memperkuat legitimasi dan kapasitas organisasi dalam mengawal demokrasi desa. 

BPD sebagai representasi masyarakat di tingkat desa diharapkan mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi secara lebih efektif dan profesional.

Dengan sinergi yang terus diperkuat antara aparat hukum, pemerintah, dan masyarakat, pembangunan desa di Sulawesi Utara diharapkan tidak hanya bergerak secara administratif, tetapi juga bertumbuh secara substantif, mewujudkan desa yang mandiri, transparan, dan berdaya saing di tengah dinamika pembangunan nasional. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *