Wouw! Benarkah Ada Pertemuan Terduga Pelaku 303 Togel Joko Dengan Oknum Resmob Polres Minsel?

Blog765 Dilihat

INVESTIGASI, Peloporberita.id | Informasi didapat dari Narasumber yang bisa dipercaya, bahwa ada pertemuan beberapa Oknum Resmob Polres Minahasa Selatan dengan JL alias Joko yang diduga adalah anak buah dari Bandar 303 Togel bernama Rivai.

Menurut sumber yang namanya diminta dirahasiakan, beredar di Media Sosial Facebook dengan Akun Resmob Minsel. Akan tetapi siaran langsung tersebut sudah dihapus, tapi sempat didownload oleh Narasumber.

Live oleh Resmob Minsel tersebut dilakukan pada Jumat (03/04/2026) sekira Pukul 20.00 WITA.

Pertemuan antara Oknum-oknum Resmob Polres Minsel dengan terduga Pelaku 303 jenis Togel tersebut menimbulkan pertanyaan publik.
Ada apa ya?

Diketahui bersama, Pelaku judi Togel di Indonesia dijerat dengan Pasal 303 KUHP (Bandar/Penyelenggara) dengan ancaman penjara maksimal 10 Tahun atau denda hingga 25 Juta. Pemain Togel dijerat Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 Tahun. Judi Togel Online juga dijerat UU ITE (Pasal 27 ayat 2) dengan denda hingga 1 Miliar.

Dalam kasus perjudian berskala besar, Pemerintah juga dapat menerapkan tindak pidana TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Dengan kejadian yang terjadi pada Kamis malam tersebut, diminta kepada Kapolda Sulut Irjen. Pol. Roycke Harry Langie untuk lakukan penyelidikan terhadap beberapa Oknum Anggota Resmob Minahasa Selatan, apa maksud dan tujuan pertemuan tersebut jika benar terjadi, agar dapat menjawab pertanyaan publik/masyarakat.

NR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *