MINSEL – Pemerintah harus menutup PT Kawanua Jaya Lestari (KJL). Pasalnya perusahaan tersebut disinyalir tidak mengantongi ijin resmi.
Perusahaan yang berlokasi di Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minsel tersebut kerap menjadi buah bibir di masyarakat oleh karena sering kesandung persoalan, baik persoalan limbah, maupun persoalan ketenagakerjaan sehingga banyak pihak kemudian meminta pemerintah untuk menutupnya.
Alasan terkuat adalah PT KJL Kapitu ini tidak mengantongi ijin resmi.
“Coba cek ke Kadis Lingkungan Hidup. Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu mereka bilang sudah ada (ijin). Tapi coba konfirmasi kadis,” ungkap Roby Sangkoy, Anggota DPRD Minsel, pada beberapa waktu lalu.
Namun ternyata, terungkap di rapat lainnya di DPRD Minsel bahwa PT KJL belum mengantongi ijin resmi. Hal tersebut juga diperkuat oleh pernyataan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Minsel Roy Sumangkut kepada wartawan, saat dikonfirmasi.
“Setahu saya belum ada (ijin),” ujar Sumangkut, lewat pesan singkat.
Kadis DLH pun menambahkan, untuk kejelasan ijin PT KJL Kapitu, sebaiknya ditanyakan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Minahasa Selatan.
“Cuma jelasnya untuk perizinan baiknya ke DPMPTSP,” tambahnya.
Ternyata, PT Kelapa Jaya Lestari atau KJL Kapitu Minsel belum mengantongi ijin.
Kendati begitu, PT KJL sudah beroperasi hampir dua tahun belakangan ini.
Hal itu tentunya telah melanggar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan temuan ini maka , Pemerintah dituntut untuk menutup perusahaan tersebut karena dinilai telah mencederai konstitusi negara.
“Setiap perusahaan harus mengantongi ijin resmi. Jika telah melanggar aturan negara, maka harus ditutup, demi tegaknya undang-undang,” tegas Toar Lengkong, Ketua LI-TIPIKOR Sulawesi Utara.
Hingga berita ini tayang belum ada keterangan dari pihak PT KJL Kapitu Minsel.






