Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan kegiatan turun lapangan ke Desa Lansot Timur Kecamatan Tareran dalam rangka pembaruan peta zona nilai tanah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan data pertanahan yang akurat, mutakhir, dan dapat menjadi dasar dalam berbagai kebijakan pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan tanah dan penilaian aset.
Tim yang terdiri dari para petugas teknis melakukan verifikasi langsung di lapangan dengan meninjau kondisi riil wilayah, mencocokkan data administrasi dengan fakta di lapangan, serta melakukan pengumpulan informasi terkait perkembangan nilai tanah di desa tersebut. Proses ini melibatkan pengamatan terhadap berbagai faktor yang memengaruhi nilai tanah, seperti aksesibilitas, penggunaan lahan, perkembangan infrastruktur, hingga dinamika ekonomi masyarakat setempat.
Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan koordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat setempat guna memperoleh data yang lebih komprehensif serta memastikan transparansi dalam proses pembaruan peta zona nilai tanah. Partisipasi aktif dari masyarakat diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi dan potensi wilayah.
Pembaharuan peta zona nilai tanah memiliki peran strategis dalam mendukung perencanaan pembangunan, penetapan nilai ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta sebagai acuan dalam pelayanan pertanahan lainnya. Dengan data yang diperbarui secara berkala, diharapkan dapat tercipta keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas data pertanahan serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di wilayah Desa Lansot Timur Kecamatan Tareran dan sekitarnya.








