Sorongan: Emas Rakyat Harus Jadi Motor Ekonomi, Bukan Sumber Konflik dan Ketidakadilan

Blog24 Dilihat

Sulut, PELOPORBERITA.ID — Di tanah yang subur oleh doa dan peluh, emas rakyat berkilau bukan hanya sebagai logam mulia, tetapi sebagai harapan yang disimpan dalam genggaman tangan-tangan kasar para penambang.

Ia bukan sekedar komoditas, bukan semata angka dalam neraca ekonomi, melainkan denyut nadi ribuan keluarga di bumi nyiur melambai.

Di lereng-lereng sunyi dan sungai yang berbisik pelan, emas digali bersama mimpi tentang sekolah anak, tentang dapur yang tetap berasap dan tentang masa depan yang tak lagi redup.

Salah satu opsi yang mengemuka dari pemerintah provinsi Sulawesi Utara yang di pimpin oleh Gubernur Yulius Selvanus., SE., adalah optimalisasi penjualan dan pengelolaan emas rakyat melalui lembaga resmi seperti PT Pegadaian.

Skema ini dinilai mampu memberikan kepastian harga, keamanan transaksi, serta akses pembiayaan yang legal bagi para penambang rakyat.

Dengan jalur resmi, emas rakyat tidak lagi bergantung pada tengkulak atau jalur distribusi informal yang sering kali merugikan masyarakat.

Namun demikian, solusi tata niaga tidak bisa berdiri sendiri. Aktivis Jeffrey Sorongan menilai pendekatan pemerintah perlu diperluas hingga menyentuh akar persoalan struktural.

Sorongan menyampaikan, “Emas rakyat harus dipandang sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi, bukan sekedar objek pengawasan.

Pemerintah provinsi perlu memastikan adanya kepastian wilayah pertambangan rakyat (WPR), pendampingan teknis, serta akses permodalan yang tidak mencekik.” Ucapnya

Sorongan juga mengatakan, “Jika emas rakyat dikelola secara legal, transparan, dan terintegrasi dengan sistem keuangan resmi seperti Pegadaian, maka dampaknya bukan hanya pada peningkatan pendapatan penambang, tetapi juga pada pertumbuhan ekonomi daerah dan penerimaan negara.

Yang terpenting, jangan sampai masyarakat kecil hanya menjadi penonton di atas tanahnya sendiri.” ujar Sirongan

Secara konseptual, pengelolaan emas rakyat yang ideal di Sulawesi Utara setidaknya bertumpu pada tiga pilar utama.

Pertama penetapan dan penataan WPR yang jelas menjadi fondasi utama agar aktivitas penambangan tidak terus berada di ruang abu-abu hukum.

Kepastian ini memberi perlindungan hukum bagi penambang sekaligus memudahkan pengawasan pemerintah.

Kedua kolaborasi dengan lembaga resmi seperti Pegadaian membuka ruang bagi pembentukan ekosistem emas yang transparan.

Selain pembelian emas, skema tabungan emas dan pembiayaan produktif dapat mendorong masyarakat bertransformasi dari sekedar penambang menjadi pelaku ekonomi yang bankable.

Terakhir penerapan teknologi pengolahan tanpa merkuri dan pelatihan teknis menjadi langkah krusial untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Tanpa pendekatan ini, potensi konflik sosial dan kerusakan ekologis dapat menggerus manfaat ekonomi jangka panjang.

Di tengah upaya pemerintah daerah memperkuat tata kelola sumber daya alam, gagasan yang disampaikan Jeffrey Sorongan mempertegas bahwa kebijakan emas rakyat harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan semata-mata pada penertiban administratif.

Dengan pendekatan yang terintegrasi, menggabungkan legalitas, akses pasar resmi, perlindungan lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi, emas rakyat berpotensi menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara yang inklusif dan berkelanjutan.

Tantangan terbesarnya bukan hanya bagaimana emas ditambang, tetapi bagaimana nilai tambahnya kembali kepada rakyat.

Karena di atas tanah Sulawesi Utara, kesejahteraan masyarakat adalah tujuan utama dari setiap kebijakan pembangunan. IOP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *