HUMASPOLRESBOLMUT – Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Utara kembali menunjukkan respons cepat dan profesional dalam menangani laporan masyarakat. Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan bersama barang bukti setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif lintas wilayah.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang tercatat dengan Nomor 24/II/SPKT/Res Bolmong Utara tertanggal 27 Februari 2026. Seorang perempuan bernama Isti Astuti Mahmud, warga Desa Paku, Kecamatan Bolangitang, mendatangi ruang KSPKT Polres Bolmut untuk melaporkan hilangnya satu unit sepeda motor miliknya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu 28 Februari 2026 pukul 10.00 WITA, Tim Resmob yang dipimpin Katim Resmob Aipda Moh Trisno Alimuda bersama Brigadir Randy Tarandung dan Brigadir Budiman Dunggío, atas perintah Kasat Reskrim IPTU Mario V. Sopacoly, SH., MH dan KBO Reskrim Rio H. Kaluara Sasuang, S.Sos., SH., MH, melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Hasil pengembangan membuahkan titik terang. Pada Senin 2 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, Tim Resmob Polres Bolmut berkoordinasi dan bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Kotamobagu. Informasi yang diperoleh mengarah ke Desa Pangian, Kecamatan Passi, Kabupaten Bolaang Mongondow. Tim segera bergerak ke lokasi dan mendapati seorang lelaki bernama Anto Pauli sedang berada di salah satu rumah warga.
Di lokasi yang sama, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa TNKB yang diduga kuat merupakan kendaraan milik pelapor. Terduga pelaku bersama barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam di Desa Paku pada bulan Februari 2026. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke wilayah Kotamobagu dengan tujuan untuk dijual kembali. Modus yang digunakan adalah merusak kabel kelistrikan sehingga mesin dapat dihidupkan secara manual.
Adapun identitas terduga pelaku yakni Anto Pauli, 18 tahun, beragama Islam, beralamat di Desa Paku Induk, Kecamatan Bolangitang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bolmut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim Resmob Polres Bolmut masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun lokasi kejadian tambahan.
Kapolres Bolaang Mongondow Utara melalui Kasat Reskrim IPTU Mario V. Sopacoly, SH., MH menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bolmut. Respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti sinergitas dan soliditas antar satuan dalam mengungkap kasus kejahatan, sekaligus mempertegas kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.






