Minsel! Anggaran Rp13 Miliar Dipakai 62%, Ke Mana Sisa Dana 4,99 Miliar?

Blog24 Dilihat

Minsel, PELOPORBERITA.ID — Laporan pemeriksaan BPK RI menunjukkan penggunaan dana Badan Adhoc Pemilu 2024 di wilayah Minahasa Selatan belum sepenuhnya terserap.

Dari total anggaran Rp13,28 miliar, yang digunakan hanya Rp8,29 miliar atau sekitar 62 persen.

Artinya masih ada sisa dana Rp4,99 miliar yang kini dipertanyakan kejelasannya.

Ketua umum Aktivis Jurnalis Rakyat Indonesia, Johan Lintong, meminta pihak KPU Minahasa Selatan terbuka kepada masyarakat soal sisa anggaran tersebut.

Ia menegaskan, jika dana itu sudah dikembalikan ke negara, maka bukti pengembalian harus ditunjukkan secara resmi kepada publik.

Namun jika tidak bisa dijelaskan, ia meminta aparat penegak hukum turun tangan melakukan pemeriksaan.

Agar mudah dipahami masyarakat, begini penjelasannya.

  • Dana negara harus jelas penggunaannya. Setiap rupiah wajib ada bukti.
  • Sisa anggaran bukan masalah, asalkan benar-benar dikembalikan dan ada dokumennya.
  • Masalah muncul jika sisa dana tidak jelas keberadaannya atau tidak ada laporan resmi.

Apa sih yang sebenarnya ditunggu publik? Masyarakat hanya menunggu satu hal sederhana yakni, bukti resmi apakah sisa Rp4,99 miliar itu sudah dikembalikan atau belum.

Jika bukti itu dipublikasikan, polemik selesai. Jika tidak, kasus ini bisa berlanjut ke pemeriksaan hukum.

Intinya, kasus ini bukan sekedar soal angka, tapi soal kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang negara.

Transparansi menjadi kunci agar masyarakat yakin tidak ada penyimpangan. IOP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *