LSM Jari Desak APH Periksa Dirut Bank SulutGo, Kebijakan Hapus Buku 2023 Diduga Langgar Putusan Komisaris

Blog39 Dilihat

Sulut, PELOPOR BERITA.ID — LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (Jari) meminta aparat penegak hukum (APH) segera mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan hapus buku kredit PT Bank SulutGo tahun 2023. Sorotan ini menguat setelah adanya temuan terkait perbedaan penetapan jumlah rekening antara Direksi dan Dewan Komisaris.

Ketua Umum LSM Jari, Johan Lintong, menilai langkah Direksi, khususnya Direktur Utama, patut dipertanyakan karena diduga menetapkan hapus buku tanpa sepenuhnya mengikuti putusan Dewan Komisaris serta menambah usulan baru di luar mekanisme regulasi. Ia menyebut kondisi tersebut berisiko menimbulkan sanksi administrasi dari Otoritas Jasa Keuangan karena dinilai tidak sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 dan SOP internal bank.

Dalam data yang disoroti, Direksi menetapkan hapus buku terhadap 369 rekening dengan total saldo baki debit Rp6.192.509.267,00. Sementara Dewan Komisaris hanya menyetujui 322 rekening dengan nilai Rp6.708.090.545,00. Terdapat selisih 47 rekening dengan nilai Rp515.581.278,00.

Selisih tersebut meliputi penurunan baki debit pada 16 rekening sebesar Rp6.761.675,00, pembatalan 11 rekening senilai Rp1.414.419.405,00, serta penambahan 58 rekening baru dengan saldo Rp905.599.802,00 yang diduga tidak melalui proses persetujuan berjenjang. Bahkan terdapat 3 rekening yang belum memenuhi syarat hapus buku karena belum masuk kategori kredit macet atau kolektibilitas 5.

Penambahan rekening baru disebut untuk menyesuaikan beban Cadangan Kerugian Penurunan Nilai agar tetap sesuai dengan angka yang telah disetujui Komisaris. Namun, Johan Lintong menilai alasan tersebut justru memperkuat dugaan adanya pengabaian kewajiban Direksi dalam menjalankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

LSM Jari menyebut persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya dugaan konspirasi antara pihak internal dan debitur tertentu yang diusulkan tambahan untuk dihapus buku.

Johan Lintong mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat klarifikasi kepada Direktur Utama Bank SulutGo untuk meminta penjelasan resmi, namun hingga kini tidak mendapat tanggapan. Sikap diam tersebut dinilai semakin menimbulkan tanda tanya di ruang publik.

“Atas dasar itu, kami meminta APH segera turun tangan, memeriksa Direksi beserta debitur-debitur yang ditambahkan dalam daftar hapus buku. Ini menyangkut miliaran rupiah dan kredibilitas bank daerah,” tegas Johan.

LSM Jari menegaskan, transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Bank SulutGo sebagai bank milik daerah. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum dinilai harus berjalan tanpa tebang pilih. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *