Sulut, PELOPORBERITA.ID — Tim kuasa hukum yang terdiri dari Yesaya A. Lengkong, SH dan Noch Novry Lomboan, SH secara resmi menyampaikan laporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian terkait dugaan pelanggaran etik dan prosedural dalam penanganan perkara yang melibatkan klien mereka, Joseph Silvanus alias Ko Senga, seorang tokoh agama dan masyarakat asal Tomohon.
Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolda Sulawesi Utara, Bpk. Irjen Pol. DR. Roycke Harry Langie, S.I.K.,MH dengan tembusan kepada Kabid Propam Polda Sulut, Bpk. Kombespol Reindolf Unmehopa, S.H.,S.I.K dan telah diterima secara resmi pada 26 Januari 2026 di lingkungan Polda Sulut.
Dalam keterangan resminya kepada media, tim hukum menyatakan permohonan agar dilakukan penegakan hukum secara adil bagi seluruh warga negara, khususnya masyarakat Sulawesi Utara.
Mereka menilai terdapat indikasi kriminalisasi terhadap kliennya yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik dari divisi kriminal umum.
- Poin-poin yang disampaikan antara lain:
- Permohonan penghentian dugaan kriminalisasi terhadap Joseph Silvanus yang dinilai sebagai korban namun diposisikan sebagai terlapor.
- Permintaan penindakan tegas terhadap penyidik unit 1 subdit III direktorat reserse kriminal umum berinisial A.W. dan V.T. yang diduga melakukan rekayasa perkara.
- Dugaan pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 14 dan Pasal 15, Pasal 227 ayat 1 dan 2 KUHP.
Tim hukum memaparkan sejumlah temuan lapangan yang mereka nilai janggal dan berpotensi melanggar ketentuan etik maupun hukum acara pidana, di antaranya:
- Perkara jual beli kapal yang dinilai bersifat perdata disebut dipaksakan masuk ranah pidana, sementara pihak yang diduga wanprestasi justru melaporkan korban.
- Dugaan intimidasi saat proses pemeriksaan terhadap terlapor yang telah berusia 73 tahun.
- Tindakan pemasangan garis polisi pada objek milik terlapor tanpa pemberitahuan kepada pemilik sah.
- Penolakan laporan balik dari pihak terlapor di SPKT dengan alasan harus melayangkan somasi terlebih dahulu.
- Dugaan keberpihakan penyidik karena kerap mewakili pelapor dalam komunikasi dan pertemuan.
- Dugaan pengabaian keterangan saksi kunci, termasuk kepala desa setempat.
- Pemanggilan saksi yang dinilai tidak prosedural, termasuk pemberitahuan mendadak dan melalui pesan WhatsApp.
- Permintaan pembayaran Rp250 juta kepada terlapor agar perkara dihentikan.
- Penerapan pasal penipuan dan penggelapan yang menurut tim hukum tidak logis karena objek yang dituduhkan merupakan milik terlapor sendiri.
Kuasa hukum menyatakan bahwa rangkaian tindakan tersebut mengindikasikan adanya kemungkinan rekayasa perkara.
Mereka menilai tindakan penyidik bertentangan dengan prinsip profesionalitas aparat penegak hukum dan berpotensi mencoreng citra Polri di mata publik.
Menurut mereka, fakta lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara konstruksi perkara dengan bukti dan keterangan saksi yang tersedia.
Mereka juga menilai terdapat pola perlakuan berbeda antara pelapor dan terlapor dalam proses administrasi maupun pemeriksaan.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa laporan resmi telah diajukan dan mereka berharap Propam melakukan pemeriksaan objektif terhadap penyidik yang dilaporkan.
Jika terbukti melanggar kode etik, mereka meminta agar sanksi disiplin dan etik dijatuhkan sesuai ketentuan.
Mereka juga mengajak masyarakat untuk mengawasi jalannya proses ini sebagai bentuk partisipasi publik dalam menjaga integritas penegakan hukum.
“Publik kami persilakan menilai. Apakah hukum akan kembali mencederai keadilan dengan memosisikan korban sebagai tersangka, atau justru hadir sebagai instrumen keadilan yang sesungguhnya,” demikian pernyataan penutup tim kuasa hukum. Red






