Minut, PELOPORBERITA.ID — Penutupan akses jalan menuju Pantai Mangkit, Desa Makalisung, Kabupaten Minahasa Utara, tuai keluhan dari masyarakat nelayan setempat.
Jalan yang selama ini menjadi lajur utama warga untuk melaut dan mengangkut hasil tangkapan ikan dilaporkan ditutup oleh perusahaan PT CGDE, dengan pemasangan portal dan gembok sekitar 100 meter dari bibir pantai.
Warga menyebut akses tersebut telah digunakan secara turun-temurun sebagai bagian dari aktivitas ekonomi dan kearifan lokal masyarakat pesisir.
Penutupan jalan dinilai menyulitkan nelayan, khususnya saat membawa peralatan melaut dan mendistribusikan hasil tangkapan ke pasar.
“Ini satu-satunya jalan kami ke pantai. Kalau ditutup, kami harus memutar jauh dan itu sangat menyulitkan,” ujar seorang nelayan setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keluhan serupa juga disampaikan nelayan lainnya.
Menurut mereka, laporan telah disampaikan kepada pemerintah desa namun hingga kini belum ada solusi konkret di lapangan.
Sejumlah pemerhati sosial menilai penutupan akses tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip penggunaan tanah yang tidak boleh merugikan kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang hingga kini masih berlaku.
Selain itu, dalam konteks hukum perdata dan pidana nasional yang telah diperbarui melalui KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), setiap tindakan yang secara melawan hukum menghambat hak masyarakat untuk menjalankan mata pencaharian dapat diuji secara hukum apabila menimbulkan kerugian nyata.
Aktivis Deddy Loing, turut angkat bicara. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah tidak tinggal diam menyikapi persoalan tersebut.
“Kami mendorong APH untuk turun langsung ke lokasi, memeriksa dasar hukum penutupan jalan, dan memastikan hak masyarakat nelayan tidak dikorbankan,” kata Loing.
Ia juga menyoroti adanya keluhan lama warga terkait proses pembebasan dan pembelian tanah di wilayah tersebut.
Menurutnya, jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan, aparat perlu menanganinya secara terbuka dan profesional.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi, apalagi jika menyangkut ruang hidup masyarakat pesisir,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT CGDE belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penutupan akses jalan tersebut.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera memfasilitasi dialog antara warga dan perusahaan, guna mencari solusi yang adil tanpa mengorbankan hak hidup nelayan. IOP
