Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan menyerahkan Sertipikat Elektronik PTSL Tahun 2025 menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat

Blog4 Dilihat

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan, Ibu Heddy, S.H., M.H., melaksanakan penyerahan Sertipikat Elektronik Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kepada masyarakat di Desa Lelema, Kecamatan Tumpaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari realisasi Program Strategis Nasional di bidang pertanahan yang bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.

Penyerahan sertipikat elektronik tersebut dilaksanakan secara langsung kepada para penerima yang telah melalui seluruh tahapan kegiatan PTSL, mulai dari pengumpulan data fisik dan data yuridis, pengukuran bidang tanah, hingga proses penerbitan sertipikat. Transformasi sertipikat dari bentuk analog ke elektronik menjadi langkah modernisasi layanan pertanahan yang lebih aman, efisien, dan transparan.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor menyampaikan bahwa sertipikat elektronik memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi serta memudahkan dalam proses pemeliharaan data dan pelayanan pertanahan di masa mendatang. Ia juga mengimbau masyarakat agar menjaga dokumen tersebut dengan baik serta memanfaatkannya secara bijak.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung percepatan pendaftaran tanah secara menyeluruh, sehingga masyarakat Desa Lelema dan sekitarnya memperoleh kepastian hukum yang kuat atas tanah yang dimiliki.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *