INAKOR Apresiasi Kejati Sulut di Bawah Kajati Jacob Hendrik Pattipeilohy atas Keberanian Geledah Tambang dan Kantor ESDM, Sejalan Visi Anti-Korupsi Nasional/Asta Cita

Blog103 Dilihat

Manado, PELOPORBERITA.ID — Lembaga Swadaya Masyarakat INAKOR (Inependen Nasionalis Anti Korupsi) menyampaikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya atas nama masyarakat Sulawesi Utara kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), khususnya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Bapak Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., atas keberanian dan kinerja cepat dalam penegakan hukum.

Langkah tegas Kejati Sulut berupa penggeledahan perusahaan tambang serta Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara dinilai sebagai tindakan nyata dan berintegritas dalam upaya penegakan hukum, khususnya di sektor sumber daya alam yang selama ini menjadi perhatian serius publik.

Ketua INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menilai bahwa langkah tersebut mencerminkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi, sebagaimana tertuang dalam visi anti-korupsi nasional dan Asta Cita, yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, adil, transparan, dan tidak pandang bulu.

“INAKOR mengapresiasi keberanian dan profesionalisme Kejati Sulut di bawah kepemimpinan Bapak Jacob Hendrik Pattipeilohy.

Tindakan geledah tambang dan kantor ESDM ini memberi pesan kuat bahwa negara hadir dan serius menjaga tata kelola sumber daya alam dari praktik yang merugikan kepentingan publik,” ujar Rolly Wenas.

INAKOR memandang langkah Kejati Sulut tersebut bukan semata penegakan hukum administratif, melainkan bagian dari upaya strategis membangun kepercayaan publik serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai prinsip good governance, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat luas.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil dan gerakan anti-korupsi, INAKOR menyatakan dukungan penuh terhadap Kejati Sulut dan berharap proses hukum yang berjalan dapat dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan tuntas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *