Minahasa Selatan, Peloporberita.id — Gelombang kritik keras menghantam Kapolres Minahasa Selatan AKBP David Babega menyusul viralnya aktivitas pertambangan tanah ilegal di sejumlah titik di wilayah Minsel.
LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) dan Ormas Benteng Nusantara menilai penegakan hukum terkesan dipermainkan, setelah tambang ilegal yang sempat ditutup justru kembali beroperasi tanpa penjelasan resmi dari Kapolres.
Ketua PAMI-P, Jonathan Mogonta, S.S, bersama Ketua Umum Ormas Benteng Nusantara, Steven Peps Kembuan, S.Th., MA, menyoroti fakta bahwa dari beberapa titik tambang ilegal, sedikitnya dua lokasi dilalui kendaraan pengangkut material tepat di depan Mapolres Minahasa Selatan. Kondisi ini dinilai sebagai ironi besar dalam penegakan hukum.
“Tambang ilegal ditutup, lalu dibuka kembali tanpa informasi ke publik. Mobil material lalu lalang di depan Mapolres. Kalau ini bukan kejanggalan, lalu apa?” tegas Jonathan Mogonta.
Lebih jauh, PAMI-P dan Benteng Nusantara menyebut di balik aktivitas tambang ilegal tersebut diduga kuat ada pengusaha berinisial R yang dikenal dekat dengan lingkar kekuasaan. Dugaan kedekatan ini dinilai menjadi faktor kuat mengapa praktik pertambangan ilegal terus berjalan tanpa sentuhan hukum serius.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanah tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyatakan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara Pasal 161 menjerat pihak yang mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal.
Selain melanggar UU Minerba, PAMI-P dan Benteng Nusantara menilai pembiaran tambang ilegal berpotensi melanggar aturan internal Polri. Dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, setiap perkara yang telah ditindak wajib diproses secara transparan dan berkelanjutan. Penutupan sementara tanpa kejelasan hukum dinilai sebagai bentuk pengabaian prosedur.
Tak hanya itu, tindakan pembiaran juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan setiap anggota Polri bertindak profesional, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan menjunjung tinggi kepastian hukum.
“Nah itu dia, ada dugaan main mata. Kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke pengusaha dekat penguasa, maka Kapolres harus dicopot,” tegas Steven Peps Kembuan.
Atas kondisi tersebut, PAMI-P dan Ormas Benteng Nusantara secara tegas mendesak Kapolda Sulawesi Utara mengevaluasi dan mencopot Kapolres Minahasa Selatan. Mereka menilai, jika penegakan hukum terus dipermainkan, maka Minahasa Selatan akan menjadi contoh buruk tunduknya negara pada mafia.






