Sulut, PELOPORBERITA.ID — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (DPP LSM INAKOR) menyuarakan keprihatinan serius terkait dugaan pelanggaran hukum dan perusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Ketua Harian DPP LSM INAKOR, Rolly Wenas, dalam pernyataan resminya tertanggal 15 Desember 2025, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tidak tebang pilih terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Penegakan hukum harus berjalan objektif dan berkeadilan. Masyarakat berhak atas perlindungan hukum serta lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin konstitusi,” ujar Rolly Wenas.
INAKOR menyoroti dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, perusakan kawasan hutan lindung, serta penggunaan lahan tanpa proses pembebasan yang sah.
Jika dugaan tersebut terbukti, menurut INAKOR, tindakan itu berpotensi menimbulkan kerugian besar, tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap masyarakat dan keuangan negara.
LSM INAKOR juga memberikan apresiasi kepada masyarakat Desa Ratatotok yang telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara serta ke Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kesadaran hukum dan kepedulian warga dalam menjaga lingkungan hidup.
“Kami melihat keberanian masyarakat melapor sebagai wujud partisipasi publik dalam mengawasi praktik yang berpotensi melanggar hukum dan merusak lingkungan,” kata Rolly.
Lebih lanjut, INAKOR mendesak Jaksa Agung RI beserta jajaran aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Penanganan yang serius dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih luas di wilayah tersebut.
Selain penindakan hukum, INAKOR menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat Desa Ratatotok serta langkah pemulihan lingkungan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Negara, menurut mereka, wajib hadir untuk memastikan hak warga atas lingkungan yang berkelanjutan tidak diabaikan.
INAKOR juga mengimbau seluruh pihak, termasuk perusahaan yang disebut dalam laporan, untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum serta menjunjung tinggi prinsip etika, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab sosial lingkungan.
“Proses hukum yang adil dan terbuka diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar praktik usaha di sektor sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan berorientasi pada keberlanjutan,” tutup Rolly Wenas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT HWR terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan oleh LSM INAKOR.
Redaksi akan terus berupaya memperoleh konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi. IOP






