Proyek Tanpa Anggaran, Uang Mengalir: Dugaan Permainan Kotor Hukum Tua Bulutui Terbongkar

Blog98 Dilihat

MINUT, PELOPORBERITA.ID — Hukum Tua Desa Bulutui, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, Fadla Binraya, jadi sorotan.

Ia diduga terlibat dalam sejumlah praktik pekerjaan fiktif dan peminjaman uang tanpa dasar anggaran Dana Desa, yang merugikan pihak swasta dan masyarakat.

Informasi yang dihimpun media menyebutkan, Fadla Binraya diduga memberikan pekerjaan berupa pembangunan drainase, rabat beton, paving, hingga pembangunan posyandu desa.

Namun belakangan terungkap, pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak memiliki dasar anggaran dalam APBDes Bulutui.

Hal ini diperkuat oleh konfirmasi dari Sekretaris Desa (Sekdes) Bulutui, yang menyatakan bahwa tidak ada penganggaran untuk pekerjaan dimaksud, meskipun bangunan posyandu diketahui telah dikerjakan.

Tak hanya itu, kasus serupa juga menyeret PT PLAS, yang mengaku menjadi korban.

Perusahaan tersebut menyebutkan bahwa Hukum Tua Bulutui diduga menerima cashback hampir Rp10 juta, serta melakukan pemesanan barang berupa suplemen dengan nilai total mencapai Rp132 juta, yang ternyata tidak tercantum dalam Dana Desa Bulutui.

Merasa dirugikan, PT PLAS akhirnya melaporkan dugaan pekerjaan fiktif tersebut ke Polres Manado.

Padahal sebelumnya, pihak perusahaan disebut tidak berniat membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Keputusan melapor diambil setelah kami mendapat informasi dari sejumlah warga Bulutui bahwa praktik serupa diduga sudah sering terjadi dan korbannya cukup banyak,” ungkap salah satu sumber.

Pengakuan mengejutkan juga datang dari seorang warga Desa Matungkas, yang mengaku dipinjam uang sekitar Rp300 juta oleh Hukum Tua Bulutui, dengan alasan untuk menutupi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Dana Desa.

Namun hingga kini, uang tersebut belum dikembalikan.

Lebih jauh, peminjaman itu diduga menggunakan jaminan surat rumah di Desa Bulutui, yang belakangan diketahui bukan milik pribadi Fadla Binraya, melainkan aset warisan keluarga.

Kasus ini dikabarkan telah dilaporkan ke Polres Minahasa Utara.

Informasi lain yang diperoleh media menyebutkan bahwa Hukum Tua Bulutui masih memiliki TGR Dana Desa Tahun 2023 yang belum diselesaikan hingga saat ini.

Atas berbagai dugaan tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Inspektorat Minut, Kejaksaan Negeri Minut, Polres Manado, dan Polres Minut, untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional.

Desakan juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara agar segera mengambil langkah tegas.

Diketahui, PT PLAS telah secara resmi menyurati Bupati dan Wakil Bupati Minut, Inspektorat, serta Dinas PMD, untuk melaporkan dugaan penyimpangan tersebut. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *