Manado, PELOPORBERITA.ID — Drama hukum perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025 terkait dugaan penyerobotan tanah di kawasan kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, kembali memasuki fase yang oleh kalangan hukum disebut sebagai procedural stagnation, kemacetan prosedural yang mengusik asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan (ius curia novit).
Untuk kedua kalinya dalam rentang satu pekan, sidang yang dijadwalkan pada Senin (1/12/2025) dan Selasa pagi ini terpaksa ditunda akibat ketidakhadiran dua saksi korban, Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya, bersama satu orang saksi ahli dari pihak pelapor.
•Kuasa Hukum: “Ini Bukan Sekedar Penundaan, Ini Mengarah ke Obstructio Iustitiae”
Kuasa hukum empat terdakwa warga Sea, Noch Sambouw, SH, menyoroti absensi berulang tersebut sebagai bentuk penghambatan terhadap pencarian kebenaran materiil (veritas materialis).
“Jika saksi tetap mangkir, kami meminta Majelis memerintahkan pemanggilan paksa. Kesaksian mereka menentukan apakah BAP yang kami nilai bermasalah itu sah atau justru invalidus,” tegas Sambouw.
Ia menyebut bahwa KUHAP telah mengatur konsekuensi pidana bagi saksi yang tidak mematuhi panggilan sah (contempt of court).
•Aroma Manipulatio BAP: Dugaan Keterangan Palsu Menguat
Sambouw mengungkap dugaan adanya manipulasi atau rekayasa dalam Berkas Acara Pemeriksaan (acta investigationis).
Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan antara:
•Dokumen pemeriksaan surat, dan
•Keterangan saksi dalam BAP tingkat penyidikan.
“Kami ingin memastikan apakah distorsi itu berasal dari saksi atau justru merupakan rekayasa penyidik. Jika ditemukan manipulasi, kami siap menempuh langkah pidana,” ungkapnya.
Kuasa hukum membuka opsi menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalisan, mekanisme yang lazim digunakan saat terjadi dugaan falsus testimonium.
Untuk alasan efisiensi, Sambouw juga meminta pemeriksaan saksi dilakukan via telekonferensi, mengingat perkembangan hukum modern mengakui e-court sebagai mekanisme sah.
•Tiga Kejanggalan Fundamental: Dari Nebis in Idem hingga Sertifikat Cacat Administrasi
Dalam keterangannya, Sambouw menyebut tiga kejanggalan yang menurutnya “fundamental dan bersifat struktural”.
- Alas Hak Warga Tak Diakomodasi dalam BAP, Pelanggaran Azas Audi Alteram Partem
Menurut Sambouw, penyidik mengabaikan dokumen dasar kepemilikan warga seperti:
•Surat ukur,
•Surat keterangan pemerintah desa.
Sementara pihak pelapor hanya mengajukan SHGB hasil konversi dari sertifikat lama.
“Mengapa alas hak warga tidak dimasukkan? Ini menimbulkan kecurigaan serius terhadap objektivitas penyidikan,” ujarnya.
Ini dianggap sebagai pelanggaran prinsip audi alteram partem, keharusan mendengar kedua belah pihak.
- Dugaan Nebis in Idem: Perkara Pernah Diputus Tahun 1999
Sambouw mengingatkan bahwa perkara dengan objek yang sama pernah diputus pada 1999, sehingga perkara baru ini patut dianggap memenuhi unsur nebis in idem, seseorang tak boleh diadili dua kali atas perkara yang sama.
“Jika benar putusannya berkekuatan hukum tetap, perkara ini seharusnya gugur demi ius,” jelasnya.
- Sertifikat Tahun 1995 Dinilai “Bodong”: Tidak Ada Verifikasi Batas, Tidak Ada Ukur Lapangan
Tiga sertifikat lama atas nama:
•Jan Mumu
•Doni Mumu
•Mintje Mumu
yang kemudian dikonversi menjadi HGB 3320/DSA, 3036/DSA, dan 3037/DSA, dinilai cacat administrasi (defectus administrativus).
Dua pejabat pertanahan yang dihadirkan JPU mengaku:
•Tidak tahu batas tanah,
•Tidak tahu luas tanah,
•Tidak menggunakan alat ukur meski alat tersebut dibawa saat turun lapangan.
“Bagaimana sertifikat bisa terbit bila batas dan luas tak pernah diverifikasi? Ini inconceivable dan sangat janggal,” tegas Sambouw.
Ia menambahkan bahwa konversi sertifikat ditandatangani kepala desa yang pada saat itu bukan lagi pejabat berwenang secara teritorial—sebuah cacat fatal dalam hukum pertanahan.
•Akar Sengketa: Tanah Eks Hak Barat yang Telah Digarap Warga Sejak 1960
Sambouw menjelaskan bahwa tanah sengketa merupakan eks tanah erfpacht milik Louis Rikjen van Essen, yang pada 1960 telah diserahkan kepada warga Sea.
“Sejak itu warga menggarapnya tanpa keberatan dari siapapun.
Tak pernah ada Mumu bersaudara atau pihak Sinarmas muncul mengelola lahan tersebut,” tandasnya.
Penundaan Berulang Mempertebal Dugaan Rekayasa
Menurut Sambouw, absennya saksi dan ahli dapat ditafsirkan sebagai tanda kebingungan pihak pelapor menghadapi bukti faktual yang terang.
“Jika ada aroma rekayasa, biasanya pola tunda-tunda muncul untuk mencari celah baru. Kami melihat itu sekarang,” katanya.
Sidang Lanjut Kamis, Masyarakat Menanti Apakah Veritas Akan Terungkap
Sidang dijadwalkan kembali bergulir pada Kamis mendatang.
Pertanyaan Masyarakat ini kini:
•Apakah saksi akhirnya berani hadir?
•Ataukah perkara akan kembali masuk pusaran penundaan, memperkuat dugaan ada ‘tangan tak terlihat’ dalam proses ini?
“Sidang berikutnya akan mengungkap, apakah benar warga Sea menyerobot, atau justru pelapor yang membuat klaim sepihak tanpa dasar?” tegas Sambouw
Perkara ini kini menjadi sorotan luas, dianggap sebagai ujian apakah hukum sebagai lex est quod notamus, sesuatu yang kita tegakkan bersama benar-benar menjadi panglima, atau justru tunduk pada kepentingan tertentu. Red






