LMI Minahasa Bongkar Dugaan Korupsi Sumur Bor Desa Eris: Nilai Fantastis, Diduga Langgar UU Tipikor

Blog24 Dilihat

Eris, Minahasa — Dugaan korupsi Dana Desa kembali mencuat, kali ini menyeret proyek sumur bor di Desa Eris, Kecamatan Eris. Laskar Manguni Indonesia (LMI) Minahasa secara tegas menyatakan adanya indikasi kuat praktik mark up yang diduga dilakukan secara sistematis selama dua tahun anggaran berturut-turut.

Temuan LMI menunjukkan bahwa pada Tahun Anggaran 2024, Desa Eris menganggarkan proyek sumur bor dengan nominal yang mencengangkan. Sebanyak 7 unit sumur bor dibangun dengan nilai 150.779.000, kemudian kembali muncul paket 8 titik dengan anggaran 197.846.000. Tak berhenti di situ, pada Tahun Anggaran 2025, desa kembali mengalokasikan dana sebesar 124.794.000 untuk pembangunan 6 titik sumur bor.

Jika ditotal, hanya untuk proyek sumur bor saja dalam dua tahun anggaran, dana yang keluar mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

Yang lebih mengejutkan, proyek dengan nilai selangit ini justru dilakukan di wilayah yang berada tepat di bibir Danau Tondano, salah satu daerah dengan sumber air dangkal termudah di Minahasa. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa besarnya nilai proyek tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Menurut LMI Minahasa, pola anggaran tersebut bukan hanya janggal, tetapi juga diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor:

  • Pasal 2 – perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
  • Pasal 3 – penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu.
  • Pola anggaran berulang juga dapat mengarah pada dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan jabatan, sebagaimana dalam Pasal 12.

LMI Minahasa mengecam keras dugaan permainan anggaran ini dan meminta agar aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, segera turun tangan.

“Kami mendesak aparat penegak hukum memeriksa proyek sumur bor ini. Anggarannya di luar batas kewajaran. Sebuah desa dekat danau tidak mungkin membutuhkan biaya sedemikian besar kecuali ada permainan. Ini patut diduga korupsi dan harus dibongkar,” tegas pihak LMI Minahasa.

LMI menegaskan bahwa Dana Desa bukan ajang bancakan, melainkan amanah negara untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang tidak tepat sasaran adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat.

Mereka meminta agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan proyek, hingga dugaan keterlibatan pihak ketiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *