Minahasa – laskar manguni indonesia (lmi) minahasa menyoroti dugaan penyimpangan dana desa watumea, kecamatan eris, terkait proyek pekerjaan bor air pada tahun anggaran 2025. anggaran sebesar rp 190.530.000 untuk tujuh titik bor air dinilai tidak wajar dan diduga mengalami mark up.
dana desa watumea tahun 2025 tercatat berjumlah rp 665.699.000. tahap pertama sebesar rp 399.419.400 diterima pada 11 april 2025, tahap dua Rp 266.279.600 Diterima 27 Agustus 2025.
dari sejumlah kegiatan yang dibiayai dana desa, proyek bor air dengan nilai hampir dua ratus juta rupiah menjadi sorotan utama. berdasarkan dokumen penggunaan anggaran, pekerjaan bor air tersebut dibagi dalam tujuh unit dengan rata-rata nilai sekitar 27 juta per titik.
tona’as lmi minahasa menyatakan bahwa nilai tersebut jauh di atas standar pengerjaan sumur bor pada umumnya.
“anggaran sebesar itu untuk tujuh titik sangat tidak masuk akal. kami menduga adanya mark up dan meminta aparat terkait segera melakukan audit,” ujar perwakilan lmi.
selain proyek bor air, lmi juga mencermati beberapa kegiatan lain yang dianggap memiliki anggaran tidak wajar, antara lain:
- kegiatan seremonial desa rp 13.500.000
- pengembangan sistem informasi desa rp 16.116.510
- perpustakaan desa rp 13.500.000
- pemeliharaan jalan desa rp 9.000.000 untuk 18 meter jalan
- sosialisasi dana desa rp 9.600.000
- penyertaan modal bumdes rp 23.178.000
- produksi tanaman pangan rp 57.000.000
lmi meminta inspektorat, kejaksaan negeri tondano, dan aparat pengawas dana desa untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
“kumtua harus membuka seluruh dokumen penggunaan anggaran. masyarakat berhak mengetahui transparansi dana desa,” tambah lmi.
hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa watumea belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan yang disampaikan lmi minahasa.






