INAKOR Nilai BPTD Kelas II Sulut Sebagai Teladan dalam Keterbukaan Informasi Publik

Blog29 Dilihat

Manado, PELOPORBERITA.ID — Komitmen Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Utara terhadap prinsip transparansi publik mendapat sorotan positif dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR). 

Lembaga tersebut menilai BPTD Sulut layak dijadikan contoh teladan bagi instansi pemerintah lainnya dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Ketua DPW INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menyampaikan apresiasinya setelah menyaksikan langkah terbuka dan respons cepat yang ditunjukkan oleh BPTD Sulut dalam proses sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara.

“BPTD Kelas II Sulut menunjukkan sikap luar biasa dalam menjunjung tinggi transparansi. 

Mereka bukan hanya kooperatif, tetapi juga proaktif menyerahkan dokumen yang diminta tanpa menunggu putusan akhir dari Komisi Informasi,” ujar Rolly.

Dalam proses mediasi yang berlangsung di Komisi Informasi, BPTD Sulut selaku Termohon menyatakan kesediaannya memberikan sejumlah dokumen penting kepada INAKOR, antara lain:

• Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

• Dokumen Kontrak Pemenang Tender

Rolly menjelaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa dokumen terkait pengadaan barang dan jasa bersifat terbuka untuk publik setelah proses tender selesai.

Menurutnya, BPTD Kelas II Sulut menjadi satu dari sedikit lembaga vertikal di daerah yang berani mengambil posisi transparan, bahkan ketika informasi tersebut seringkali dianggap sensitif oleh banyak instansi pemerintah.

“Keberanian BPTD untuk membuka dokumen pengadaan seperti HPS dan kontrak pemenang tender kepada publik adalah bukti nyata komitmen mereka terhadap akuntabilitas. 

Ini langkah maju yang jarang dilakukan lembaga lain,” tegas Rolly.

Penyerahan dokumen kepada pemohon dilakukan secara resmi di Komisi Informasi Provinsi Sulut pada hari sebelumnya, yang menandai selesainya proses sengketa dengan hasil memuaskan kedua belah pihak.

INAKOR berharap inisiatif terbuka seperti yang dilakukan oleh BPTD Sulut bisa menjadi standar baru dalam praktik pelayanan informasi publik, terutama di lingkup Unit Pelaksana Teknis (UPT) kementerian di daerah.

“Transparansi seperti ini merupakan bagian penting dari upaya pencegahan korupsi. Dengan membuka akses informasi kepada publik, lembaga pemerintah tidak hanya membangun kepercayaan, tetapi juga menutup peluang penyalahgunaan wewenang,” pungkas Rolly Wenas.

Langkah BPTD Kelas II Sulut ini pun mendapat dukungan luas dari kalangan masyarakat sipil di Sulawesi Utara, yang menilai keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya baru dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *