SULUT, PELOPORBERITA.ID — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara berhasil mengamankan seorang buronan Kejaksaan Tinggi Papua Barat berinisial DD alias Neng dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, Jumat (1/11/2025) pukul 08.12 WITA.
Terpidana ditangkap di Desa Paret Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berdasarkan surat permintaan dari Kejati Papua Barat Nomor R-165/R.2/Dti.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
Surat tersebut berisi permohonan bantuan pengamanan dan eksekusi terhadap terpidana kepada Tim Tabur Kejati Sulut.
Setelah berhasil diamankan, DD alias Neng langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk proses administrasi dan penyerahan kepada jaksa eksekutor.
Selanjutnya, terpidana diserahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Tomohon untuk menjalani hukuman.
Terpidana diketahui telah buron sejak putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan:
• Putusan Mahkamah Agung Nomor 4268 K/Pid.Sus/2024 tanggal 5 Agustus 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor 58/PID.SUS/2023/PT MNK tanggal 15 Januari 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 41/Pid.Sus/2023/PN Ffk tanggal 20 November 2023.
• Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print-400/R.2.12.3/Eku.3/12/2024 tanggal 5 Desember 2024.
Dalam perkara tersebut, DD alias Neng dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang, dengan cara merekrut, mengangkut, menampung, hingga memindahkan seseorang untuk tujuan eksploitasi.
Modus yang digunakan meliputi ancaman, kekerasan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, serta jeratan utang.
Perbuatan terpidana melanggar Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp120 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana perdagangan orang.
Kejati Sulut juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait keberadaan para buronan untuk mewujudkan rasa keadilan dan keamanan bersama. IOP






