Diduga KSOP dan Pelindo Bitung Main Mata Dengan Kapal Ocean Nusantara Muat Pasir Ilegal Di Pelabuhan Bitung

Blog65 Dilihat

BITUNG, PELOPORBERITA.ID | Aktivitas bongkar muat pasir di Pelabuhan Bitung kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga menggunakan pasir, dari sumber yang sama dengan tumpukan pasir yang sebelumnya telah diamankan aparat penegak hukum karena diduga ilegal. Namun ironisnya, hingga kini proses bongkar muat pasir itu tetap dibiarkan berlangsung tanpa kepastian hukum yang jelas.

Pasir yang kini sedang muat ke atas kapal Ocean Nusantara disebut-sebut berasal dari lokasi galian yang sama dengan pasir yang pernah dijadikan barang bukti di dalam dermaga Pelabuhan Bitung. Pertanyaannya, jika pasir yang ditumpuk sebelumnya dianggap ilegal dan menjadi alat bukti karena tidak memiliki izin resmi, mengapa kegiatan bongkar muat pasir dari sumber yang sama justru dibiarkan? Masyarakat mempertanyakan sikap aparat penegak hukum maupun otoritas pelabuhan,( KSOP).

“Kalau kegiatan di dermaga itu ilegal karena tidak memiliki izin seharusnya dari pihak KSOP bisa menghentikan dan dijadikan barang bukti, maka logika hukumnya kegiatan bongkar muat pasir yang berasal dari sumber yang sama juga harus dihentikan. Pembiaran aktivitas tersebut menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan dugaan adanya “Pembiaran Terstruktur” dari pihak-pihak berwenang, termasuk KSOP dan Pelindo, yang seharusnya memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan aktivitas di kawasan pelabuhan.

“Kami mendesak pihak KSOP, Pelindo, dan APH (Aparat Penegak Hukum) agar segera menghentikan seluruh aktivitas bongkar muat pasir ilegal di Pelabuhan Bitung. Jangan tutup mata, kegiatan ini sudah berlangsung sekira 5 (lima) hari dan jelas melanggar aturan hukum yang berlaku.
Aktivitas bongkar muat pasir ilegal di kawasan pelabuhan disebut-sebut telah merusak tata kelola kepelabuhanan dan mencoreng wibawa Aparat Penegak Hukum. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak KSOP Bitung dan Pelindo.
Dari pihak Polres Bitung terkait kegiatan yang tengah menjadi sorotan publik tersebut menjelaskan.
” Bahwa yang bertanggung jawab kegiatan tersebut sudah mempunyai Ijin yg di keluarkan ESDM Propinsi Sulut dalam bentuk SIPB ( Surat Ijin Pertambangan Batuan ) akan tetapi untuk lebih jelas nya coba konfirmasi langsung dengan pengelola saudara Ical atau Marko karena mereka yang lebih tau” Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP. Ahmad Anugrah Aru Pratama, S. Trk, S.H, M.H.

Hingga berita ini di turunkan dari pihak Marco belum memberi tanggapan terkait aktifitas tersebut.

NR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *