Ormas WUM Desak Polda Sulut Tuntaskan Kasus Pemukulan Panitera PN Manado

Blog10 Dilihat

Manado, PELOPORBERITA.ID — Organisasi kemasyarakatan Badan Keswadayaan Masyarakat Wangun Umbanua Minahasa (WUM) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Kasus ini bermula dari insiden pemukulan terhadap pegawai PN dan Juru Sita saat pelaksanaan eksekusi lahan di lokasi Eks Corner52, Kamis (24/07/2025). 

Laporan resmi telah dilayangkan oleh PN Manado sejak Juni 2025, terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu peserta aksi unjuk rasa yang digerakkan oleh Ko Simon.

Ketua Ormas WUM, Jimmy Kamasi, menyampaikan rasa kecewa terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian.

“Saya selaku Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat Wangun Um’Banua Minahasa Provinsi Sulut sekaligus sebagai lembaga kontrol sangat kecewa dan prihatin atas segala perilaku oknum-oknum Polda Sulut yang melanggar Sumpah mereka sendiri (Tri Brata dan Catur Prasetya, Kode Etik dll) sekaligus menghianati rakyatnya dan bangsanya sendiri!,” tulis Kamasi melalui pesan WhatsApp kepada redaksi, Jumat malam.

Lebih lanjut, Kamasi menjelaskan bahwa eksekusi yang dilakukan PN Manado didasarkan pada pembatalan penangguhan eksekusi melalui putusan Mahkamah Agung RI No. 18XX K/Pdt/2020 tanggal 9 September 2020, yang memperkuat putusan PN Manado No. 11X/PDT.G/2003/PN.Mnd. 

Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi tersebut wajib dijalankan oleh Ketua PN Manado sesuai hukum yang berlaku.

Namun, menurut Kamasi, proses tersebut sering kali terhambat karena permohonan pengamanan dari PN Manado tidak direspons oleh pihak kepolisian.

“Kami perwakilan masyarakat sangat kecewa atas perilaku oknum-oknum kepolisian, dimana mereka seharusnya berdiri secara netral dalam penegakan hukum, namun di sini mereka terkesan membela salah satu pihak. 

Sudah kurang lebih empat kali melakukan permohonan pengamanan eksekusi, namun tidak pernah diindahkan oleh Polda Sulut. 

Sehingga kami mempertanyakan siapa sebenarnya Ko Simon ini, sampai-sampai terus dibela oleh oknum polisi. 

Lebih parahnya lagi, pihak kepolisian terlihat jelas telah melanggar hukum. Eksekusi yang akan dilakukan itu atas perintah pengadilan. Jadi wajar jika institusi melakukan pengamanan,” tegas Kamasi.

Ia pun berharap agar Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, S.I.K, segera mengevaluasi kinerja bawahannya agar proses hukum berjalan sesuai amanat undang-undang.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut, Kombes Pol Alamsya, S.I.K, ketika dikonfirmasi mengenai laporan PN Manado dan insiden pemukulan tersebut, menyampaikan secara singkat melalui pesan WhatsApp, “Msh dalam proses lidik/pedalaman,” tulisnya singkat. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *