MANADO, PELOPORBERITA.ID – Kasus hukum yang menjerat narapidana pertambangan ilegal Fence “Lole” Pantow, warga Ratatotok, terus berbuntut panjang.
Setelah Lole resmi ditahan di Lapas Papakelan, muncul kelompok baru yang disebut-sebut sebagai sindikat mafia tambang berinisial Berry dan Roland, yang diduga mencuri material dan merusak lahan milik Lole di kawasan tambang emas ilegal (PETI) Pasolo, Ratatotok, Minahasa Tenggara.
Berdasarkan informasi keluarga Lole Pantow, aksi Berry dan Roland dilakukan menggunakan alat berat excavator di atas tanah yang sudah memiliki Surat Ukur dan Register Desa atas nama Lole Pantow. Mereka menilai kemunculan keduanya tidak lepas dari dukungan sejumlah pihak kuat.
“Tampilnya Berry dan Roland sangat mungkin diback up Mabes Polri dan investor dana. Keduanya diduga bersembunyi di belakang aktivis Sehan Ambaru, yang tidak jelas asal usulnya dari mana tiba-tiba nongol di lahan warga Ratatotok,” ungkap salah satu keluarga Lole Pantow.
Pernyataan ini diperkuat oleh Acid Saruan Pantow, ponakan Lole Pantow. Menurutnya, Sehan Ambaru bahkan mengakui diri sebagai juru bicara Berry Bertrandus dan Ko Roland.
“Dia bilang di media dia juru bicara Berry Bertrandus dan Ko Roland.
Berarti benar Berry dan Roland masih beroperasi dan bersembunyi di belakang aktivis Sehan Ambaru,” ujar Acid.
Pantauan keluarga Lole Pantow di lokasi menunjukkan bahwa lahan tersebut sudah dibongkar kelompok yang diduga sebagai mafia tambang.
Padahal, dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Tondano, tanah tersebut dinyatakan sah milik Musa Pantow dan diwariskan kepada Lole Pantow.
Dalih Sehan Ambaru di media yang menyebut putusan tersebut sebagai verstek dinilai keluarga Lole sebagai pernyataan yang tidak berdasar.
“Semua yang disebut Sehan Ambaru itu ngawur. Karena hakim sudah menguji surat kepemilikan tanah Musa Pantow yang diwariskan kepada Lole Pantow.
Sehan Ambaru itu siapa, kow ngotot bela Berry Bertrandus dan WNA Singapura Ko Roland,” tegas Acid.
Sementara itu, tim hukum Lole Pantow pada Selasa lalu telah melaporkan lima orang ke Polda Sulut, yakni Sehan Ambaru, Jane Kaparang, Venly Lapasiang, Ronald Wonok, dan Dedi Fandiski, atas dugaan penyerobotan lahan.
Menurut pengacara Lole Pantow, Krisman Wilhelmus, SH, dasar laporan tersebut adalah putusan PN Tondano yang sudah menetapkan tanah itu sebagai milik Musa Pantow yang diwariskan kepada Lole.
“Kami minta kepolisian memproses kejahatan penyerobotan lahan klien kami. Putusan PN Tondano itu sudah mengakhiri perdebatan kepemilikan.
Klaim bahwa PT Newmont sudah melakukan pembebasan itu keliru karena depan hakim Lole Pantow sudah membuktikan bahwa tanah itu belum ada pembebasan,” ujar Krisman di Polda Sulut.
Keluarga Lole Pantow juga menyoroti adanya kejanggalan dalam penegakan hukum di lapangan.
Mereka menilai ada ironi besar ketika Lole Pantow justru dipenjara dengan tuduhan tambang ilegal, sementara kelompok lain yang kini beroperasi di lahan miliknya dibiarkan tanpa tindakan hukum.
“Bayangkan, Lole Pantow ditangkap Mabes Polri karena alasan ilegal mining, tapi berselang beberapa saat muncul kelompok mafia tambang beroperasi di lahan yang sama, yang menurut PN Tondano adalah milik Lole Pantow.
Tapi tidak ditangkap,” tutup salah satu anggota keluarga dengan nada kecewa. RED