MANADO, PELOPORBERITA.ID – Kilas balik tertangkapnya Babuk (Barang Bukti) kendaraan Tangki Kepala Biru bertuliskan PT. Berkat Trivena Energi, ini kronologi selengkapnya:
Tim Rayon Shabara Polresta Manado 23 Juni 2025 berhasil mengamankan 2 kendaraan Truck Tangki Kepala Biru dengan masing-masing Nomor Kendaraan DB. 8914 CE dan DB. 8450 AP yang bertuliskan PT. Berkat Trivena Energi. Sekira 2 jam lamanya Babuk terparkir didepan Pos Rayon Shabara yang berada di Kelurahan Tikala Baru Kecamatan Tikala kemudian Babuk tersebut digiring ke halaman Polresta Manado yang bermuatan diduga 8.000 Liter BBM jenis Solar Ilegal.
Penelusuran Awak Media berlanjut, informasi yang didapat PT. Berkat Trivena Energi milik dari Naldy tapi anehnya diketahui bersama kendaraan dan sudah viral Truck Tangki kepala biru milik dari Ronaldo Budiman alias Ko Opo dan ini merupakan temuan yang tidak masuk akal sehingga menimbulkan dugaan bahwa BBM jenis Solar yang ada didalam kendaraan tersebut diduga BBM Ilegal sebanyak 8000 Liter.
Menghilangkan jejak yang tertulis PT. Berkat Trivena Energi.
Penangkapan Barang Bukti dua kendaraan Tangki Kepala Biru bertuliskan PT. Berkat Trivena Energi beserta 2 Sopir dan Kenek terjadi 23 Juni 2025 akan tetapi keesokan paginya 24 Juni 2025 tulisan PT. Berkat Trivena Energi sudah hilang dengan cara dipilox yang posisi Babuk tersebut masih berada ditempat steril halaman Polresta Manado. Miris!
Kedua kendaraan tersebut terpantau Awak Media terparkir sekira hampir 2 pekan lamanya di halaman Polresta Manado kemudian dititipkan di Rupbasan tepatnya di Jalan Wori Kelurahan Pandu, Bengkol Kecamatan Mapanget Kota Manado Sulawesi Utara. Rupbasan merupakan satu-satunya lembaga yang mempunyai wewenang untuk melakukan penyimpanan dan pengelolaan barang rampasan dan benda sitaan negara.
Tim Awak Media mendatangi Rupbasan 4 Juli 2025 sekira Pukul. 18.06 Wita dan mendapati kedua kendaraan Tangki kepala biru sedang terparkir dihalaman Rupbasan dan 20 Agustus 2025 Tim Awak Media kembali mencek Babuk tersebut tetapi sudah tidak terparkir lagi di Rupbasan.
Diketahui bersama Babuk di Rupbasan dapat dikeluarkan berdasarkan permohonan dan dokumen resmi dari pihak yang berwenang seperti Kejaksaan setelah perkara Pidana selesai dan putusan Pengadilan telah berkekuatan Hukum tetap (inkracht). Proses pengeluaran melibatkan penelitian putusan pengadilan dan dokumen pendukung, pembuatan Berita Acara Pengeluaran, hingga penyerahan barang bukti oleh Petugas Rupbasan kepada pihak yang berhak.
Langkah-langkah Umum Pengeluaran Barang Bukti:
- Permohonan dari pihak berwenang: Pihak Kejaksaan sebagai instansi yang bertanggung jawab secara Yuridis mengajukan permohonan tertulis kepada Rupbasan untuk mengeluarkan barang bukti yang sudah Inkracht.
- Verifikasi Dokumen dan Peraturan : Petugas Rupbasan meneliti dan memvalidasi kelengkapan dokumen permohonan, termasuk petikan putusan pengadilan yang telah inkracht dan surat-surat lainnya.
- Penelitian Putusan Pengadilan: Petugas Rupbasan akan meneliti isi putusan pengadilan untuk memastikan kesesuaian dengan barang bukti yang akan dikeluarkan (apakah dikembalikan atau dirampas).
- Pemeriksaan Fisik (Jika Perlu): Verifikasi fisik barang bukti dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan data yang tercatat di sistem.
- Pembuatan Berita Acara: Setelah persyaratan terpenuhi, petugas Rupbasan membuat Berita Acara Pengeluaran Benda Sitaan (Basan) atau Barang Rampasan (Baran).
- Penandatanganan : Berita Acara tersebut akan ditandatangani oleh Kepala Rupbasan atau pejabat yang didelegasikan, sebagai bukti persetujuan atas pengeluaran barang bukti.
- Penyerahan Barang Bukti: Barang bukti diserahkan kepada pihak yang berhak, yang kemudian wajib menandatangani Berita Acara Serah Terima.
Penting untuk diingat:
- Pengeluaran barang bukti hanya bisa dilakukan jika perkara sudah Inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap).
- Pengeluaran barang bukti untuk keperluan proses peradilan (penyidikan, penuntutan) dapat dilakukan sebelum putusan Inkracht berdasarkan permintaan pejabat yang berwenang.
Aneh tapi nyata.
Penangkapan serta penitipan Babuk 2 kendaraan Truck Tangki Kepala Biru dari terparkir di halaman Polresta Manado sampai dititipkan di Rupbasan tidak pernah dipublikasikan oleh pihak Polresta Manado kepada Media sehingga tindakan yang dilakukan oleh Pihak Polresta Manado membuat Masyarakat bertanya-tanya dan muncul viralnya dibeberapa Media Online dugaan suap Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) dari pemilik kendaraan tersebut Ronaldo Budiman kepada Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Muhammad Isral, S.I.K, M.H.
Sejak berita awal dari Wartawati Nina Rumondor di Media Online Peloporberita.id “Sadis! Diduga Kasat Reskrim Polresta Manado Terima Suap 100 Juta Dengan Hilangnya Babuk Tangki Kepala,” tertanggal 22 September 2025, link berita telah berhasil dikirim ke Kasubdit Paminal Bid. Propam Polda Sulut Kompol Sugeng Santoso, dan jawaban Sugeng sampai berita ini dinaikkan 30 September 2025 masih tetap sama, saat Awak Media bertanya sudah sampai dimana proses hukum dugaan terkait berita awal.
” Walaikum salam wr wb,
Terima kasih info nya
Kami akan Tindak
Lanjut
Siap, makasih,”. Jawaban yang sama sejak dari konfirmasi berita awal yang sudah sepekan lamanya dari Kasubdit Paminal Bid. Propam Polda Sulut Kompol Sugeng Santoso kepada Awak Media.
Untuk itu Masyarakat meminta kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie untuk segera lakukan penyelidikan lebih dalam dan memberikan sanksi sesuai dengan proses hukum apabila Anggota Polri telah melakukan penyalahgunaan wewenang didalam Institusi Polri, karena sampai saat ini Masyarakat masih penasaran terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Muhammad Isral, S.I.K, M.H.