Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan, Ibu Heddy, S.H., M.H., didampingi oleh Pjb. Hukum Tua Desa Wakan, Ibu Rifka Esther Warow, S.E., secara resmi melaksanakan penyerahan Sertipikat Elektronik Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Wakan, Kecamatan Amurang Barat.
Dalam kesempatan ini, sebanyak 75 sertipikat elektronik telah diserahkan kepada masyarakat penerima. Sertipikat tersebut merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat tanah analog.
Kehadiran sertipikat elektronik menjadi langkah nyata dalam mewujudkan transformasi digital pertanahan, di mana dokumen kepemilikan tanah tidak hanya lebih aman dan tahan terhadap risiko kerusakan fisik, tetapi juga lebih mudah diakses serta mendukung integrasi data pertanahan secara nasional.
Melalui penyerahan ini, diharapkan masyarakat Desa Wakan dapat lebih merasakan manfaat kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, serta mendorong peningkatan kepercayaan terhadap layanan pertanahan yang transparan, cepat, dan modern.
***