Kejagung RI Turun Tangan! PT HWR Disorot Kasus Tambang, Lahan, dan Pajak

Blog230 Dilihat

Sulut, PELOPORBERITA.ID – Instruksi Presiden Prabowo Subianto langsung digaspol oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). 

Tak tanggung-tanggung, dugaan pelanggaran yang menyeret nama PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) kini masuk meja pemeriksaan.

Rabu (17/9/2025), tim khusus Kejagung RI mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara. 

Agenda utamanya, pemeriksaan kpada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus kerusakan lingkungan, penyerobotan lahan warga, hingga penggelapan pajak tambang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi mengkonfirmasi, menegaskan pihak Kajati Sulut hanya menyediakan tempat untuk pemeriksaan.

“Kami hanya menyediakan tempat. Pemeriksaan sepenuhnya ditangani langsung oleh Kejagung RI. 

Terkait siapa saja yang diperiksa, kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut,” tegas Januarius.

Namun, bocoran dari sumber internal menyebutkan ada belasan orang yang akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. 

Mereka diduga mengetahui detail praktik tambang di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, lokasi yang disebut-sebut menjadi episentrum kerusakan ekosistem sekaligus konflik lahan.

Tak hanya itu, indikasi penggelapan pajak pertambangan ikut menyeruak. 

Dugaan kuat menyebutkan negara berpotensi merugi miliaran rupiah akibat praktik ilegal ini.

Langkah cepat Kejagung RI tak lepas dari arahan langsung Presiden Prabowo. 

Kasus HWR menjadi sinyal keras, era pembiaran tambang ilegal sudah tamat.

Pertanyaannya apakah penyelidikan ini akan menjerat ikan-ikan besar di balik bisnis tambang emas Ratatotok? RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *