Dana Konsinyasi Rp53 Miliar Dicairkan Ilegal? Komisi III DPR RI Semprot PN Bitung

Blog623 Dilihat

Sulut, PELOPORBERITA.ID —Polemik pencairan dana konsinyasi lahan untuk pembangunan gerbang tol Bitung kembali mencuat ke permukaan.

Komisi III DPR RI menilai ada kejanggalan dalam proses pencairan dana senilai Rp53 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bitung.

Dana tersebut diketahui dicairkan berdasarkan surat perintah PN Bitung tertanggal 24 Desember 2024.

Namun, keputusan itu diduga bertabrakan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2024 yang telah berlaku sejak 8 November 2024.

“Ini harus jelas. Mengapa PN saat itu masih menggunakan Perma No. 2 Tahun 2021, padahal sejak 8 November 2024 sudah berlaku Perma No. 2 Tahun 2024.

Perma terbaru itu secara tegas melarang pencairan dana konsinyasi jika objek atau tanah masih dalam perkara atau belum inkracht,” tegas Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, dalam rapat kerja Komisi III bersama mitra kerja di Sulawesi Utara, Rabu (17/9/2025).

Politisi Fraksi Gerindra itu juga menyoroti alasan PN Bitung tetap memproses pencairan dana meski status lahan masih bersengketa.

“Kami harap ini terang. Jangan sampai ada Perma yang dibuat tapi justru dilanggar.

Apalagi ini menyangkut dana besar,” ucap Martin dalam rapat yang digelar di Mapolda Sulut.

Ia pun mempertanyakan mekanisme pengembalian dana apabila Mahkamah Agung dalam putusan kasasi memenangkan pihak lain.

“Jika nanti MA memenangkan ahli waris Cores Tampi Sompotan, bagaimana mekanisme pengembalian dana konsinyasi yang sudah dicairkan kepada pihak Fien Sompotan?” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, YM Amin Sutikno SH MH, yang hadir dalam rapat, belum bisa memberikan jawaban detail terkait pencairan tersebut.

“Kita akan cek dulu ke Kepala PN Bitung, karena yang bersangkutan tidak hadir. Keterangan resmi akan kami sampaikan menyusul,” singkat Amin. IOP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *