LSM INAKOR Ajukan Sengketa Informasi Publik, Desak Dinas PUPR Manado Buka Data Proyek Strategis

Blog13 Dilihat

Manado, PELOPORBERITA.ID – Gerakan anti-korupsi di Sulawesi Utara kembali menguat. 

Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) Sulut secara resmi mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulut, Jumat, siang, (12/9/2025) yang diterima langsung secara resmi oleh panitra KI Sulut. 

Langkah ini diambil setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado berulang kali menolak membuka data proyek pembangunan, yang dinilai melanggar hak publik dan berpotensi menutupi praktik korupsi.

Ketua DPW INAKOR Sulut, Rolly Wenas, seusai memasukan permohonan sengketa melalui rilis yang dikirimkan kepada wartawan mengungkapkan kekecewaannya atas sikap diam Dinas PUPR Manado.

“Kami telah mengirimkan permohonan informasi sejak 1 Juli 2025 dan surat keberatan pada 23 Juli 2025. Namun, hingga kini tidak ada respons sama sekali,” ujarnya. 

“Sikap diam ini secara hukum dianggap penolakan, dan kami menilai ini sebagai upaya sistematis untuk menghambat kontrol sosial yang krusial bagi pemberantasan korupsi.”

Permohonan informasi itu mencakup dokumen penting terkait dua proyek strategis: Pembangunan SPAM Desa Lotta TA 2024 senilai 24 Milyar dan Peningkatan IPA Lotta TA 2025 senilai 43 Milyar, INAKOR meminta DED (Detailed Engineering Design), dokumen tender, laporan progres, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

Berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen tersebut termasuk informasi terbuka karena terkait penggunaan anggaran negara dan tidak masuk kategori pengecualian.

Wenas menambahkan, investigasi awal INAKOR menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek. 

“Data yang kami mohonkan ini vital untuk melengkapi investigasi kami. 

Tanpa data, masyarakat tidak bisa melakukan pengawasan, dan potensi kerugian negara akan semakin besar,” tegasnya.

Dalam permohonannya, INAKOR menyoroti tiga poin hukum utama:

1. Pelanggaran Hukum Akibat Sikap Diam: Tidak adanya tanggapan atas permohonan dan keberatan melanggar Pasal 13 dan Pasal 37 UU KIP.

2. Keterbukaan Informasi: Informasi terkait dana publik wajib dibuka untuk menjaga akuntabilitas.

3. Pentingnya Kontrol Sosial: Keterbukaan informasi adalah prasyarat partisipasi publik dalam pengawasan pembangunan.

Melalui sengketa ini, INAKOR mendesak Komisi Informasi Provinsi Sulut memerintahkan Dinas PUPR Manado segera menyerahkan seluruh dokumen. 

Mereka berharap langkah ini menjadi preseden tegas bahwa badan publik tidak dapat menyembunyikan informasi yang menjadi hak rakyat, terlebih saat ada dugaan penyalahgunaan anggaran. IOP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *