Resmi Surati Bupati, INAKOR Sulut Desak Evaluasi dan Copot Sekda Akibat Dari Adanya 53 Temuan BPK

Blog30 Dilihat

MINAHASA, PELOPORBERITA.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Provinsi Sulawesi Utara resmi menyerahkan surat permohonan kepada Bupati Kabupaten Minahasa dengan perihal “Permintaan Evaluasi Menyeluruh dan Pencopotan Jabatan Sekretaris Daerah” pada Kamis, 4 September 2025, pukul 14.00 WITA.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua DPW INAKOR Sulut, Rolly Wenas, ini menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap adanya item temuan berulang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Minahasa selama tiga tahun berturut-turut (2022, 2023, dan 2024).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut, INAKOR menyoroti berbagai permasalahan fundamental, seperti:

— Pengelolaan pendapatan dan belanja yang tidak tertib,

— Kekurangan volume pada pekerjaan fisik,

— Kelemahan dalam penatausahaan aset dan kas daerah.

Menurut INAKOR, temuan berulang ini mencerminkan kegagalan sistem pengendalian internal dan lemahnya fungsi pengawasan manajerial, yang menjadi tanggung jawab langsung Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Mengacu pada Pasal 276 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, kami menilai sudah sepatutnya Bupati melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Sekda, bahkan mempertimbangkan pencopotan dari jabatannya,” tegas Rolly Wenas, Ketua DPW INAKOR Sulut.

Langkah ini, lanjut INAKOR, sangat penting demi memastikan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Sebagai bentuk keseriusan, INAKOR turut melampirkan Laporan Analisis dan Kajian Hukum sebagai bahan pertimbangan Bupati.

Surat tembusan juga bakal disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Gubernur Sulawesi Utara, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa.

“Kami tidak ingin temuan BPK hanya menjadi rutinitas laporan tahunan tanpa ada tindakan nyata. Ini waktunya Bupati bertindak tegas demi kepentingan rakyat,” pungkas Wenas.

LAPORAN ANALISIS DAN KAJIAN HUKUM
SEBAGAI BAHAN PERTIMBANGAN ATAS TEMUAN BPK DAN POTENSI PELANGGARAN TERKAIT JABATAN SEKRETARIS DAERAH

  • Pendahuluan

Dokumen ini disusun sebagai analisis hukum yang komprehensif atas temuan berulang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Tujuan analisis ini adalah untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran yang timbul berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan fokus pada tanggung jawab hukum dan manajerial Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan koordinator administratif.

  • Identifikasi Masalah Berdasarkan Temuan BPK

Berdasarkan ringkasan LHP BPK yang disampaikan, ditemukan pola permasalahan yang berulang dan sistemik, yang menunjukkan kegagalan pada sistem pengendalian internal. Temuan-temuan krusial tersebut mencakup:

  • Pengelolaan Pendapatan:
    Ketidaktertiban dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
  • Pengelolaan Belanja:
    Kelebihan pembayaran pada belanja barang dan jasa, kekurangan volume pada pekerjaan fisik, serta denda keterlambatan yang tidak dikenakan.
  • Pengelolaan Aset:
    Penatausahaan aset yang tidak tertib dan aset yang dikuasai oleh pihak lain.

Permasalahan ini tidak lagi bersifat teknis, melainkan mengindikasikan kelemahan struktural pada level manajerial tertinggi.

  • Kerangka Hukum dan Potensi Pelanggaran

Tanggung jawab hukum atas temuan-temuan BPK ini secara langsung merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Pasal 276 ayat (1) huruf d dan e: Menegaskan tugas Sekda untuk membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Temuan berulang BPK menunjukkan adanya kelalaian dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan anggaran daerah.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
Kedua undang-undang ini meletakkan prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara yang harus akuntabel, transparan, dan efisien.

Temuan BPK mengenai ketidaktertiban pendapatan dan belanja, serta kekurangan volume, secara jelas melanggar prinsip-prinsip ini.

Sekda, sebagai pejabat tertinggi yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah, memiliki kewajiban untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS):
Pasal 3 huruf b dan d: Menyatakan kewajiban PNS untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pejabat berwenang dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 huruf c: Menyatakan kewajiban PNS untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

Adanya item yang jadi temuan berulang BPK atas kelalaian pengelolaan keuangan dan aset merupakan indikasi kuat adanya pelanggaran disiplin berat.

Kegagalan Sekda untuk memastikan perbaikan yang substansial dari tahun ke tahun dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar kewajiban dan tanggung jawab jabatan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2: Menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara.

Pasal 3: Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara.

  • Analisis Tanggung Jawab dan Potensi Pelanggaran Pidana

Temuan-temuan BPK, terutama yang berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan pembayaran, memiliki potensi besar untuk dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Kerugian ini adalah elemen kunci dalam tindak pidana korupsi.

Sebagai Ketua TAPD, Sekda berperan sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas perencanaan, penganggaran, dan evaluasi keuangan daerah.

Kegagalan Sekda untuk mengambil langkah-langkah korektif yang efektif selama tiga tahun berturut-turut menunjukkan adanya pembiaran terhadap ketidaksesuaian yang berujung pada kerugian negara.

Meskipun temuan BPK tidak secara otomatis menjadi tindak pidana, BPK telah menemukan kerugian atau potensi kerugian. Ini dapat menjadi bukti awal yang cukup bagi aparat penegak hukum untuk memulai penyelidikan dan penyidikan.

Dalam konteks hukum pidana, kegagalan Sekda dalam mengawasi dan mengendalikan tata kelola keuangan daerah dapat ditafsirkan sebagai penyalahgunaan wewenang (sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor).

Posisi jabatan Sekda seharusnya digunakan untuk memastikan kepatuhan, bukan justru membiarkan atau memfasilitasi terjadinya kerugian negara.

  • Kesimpulan dan Rekomendasi

Analisis hukum ini menyimpulkan bahwa permasalahan yang ditemukan oleh BPK di Kabupaten Minahasa tidak hanya merupakan masalah administratif, melainkan memiliki implikasi hukum yang serius, baik secara disiplin kepegawaian maupun pidana.
Kami merekomendasikan Bapak Bupati untuk segera mengambil tindakan tegas dan tanpa kompromi, yaitu:

Segera lakukan evaluasi kinerja khusus terhadap Sekretaris Daerah, yang berfokus pada peran dan tanggung jawabnya sebagai Ketua TAPD.

Berikan sanksi disiplin berat sesuai dengan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021, hingga pada tahap pencopotan jabatan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan manajerial yang berulang.

Terbitkan instruksi tegas kepada seluruh Kepala OPD untuk menindaklanjuti secara menyeluruh temuan BPK.

Bentuk tim investigasi internal untuk mendalami temuan-temuan kerugian negara, dan jika terbukti ada unsur pidana, serahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Demikian laporan analisis ini kami sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Bapak selaku Bupati dalam mengambil keputusan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Minahasa.

Untuk diketahui dalam kurun waktu 2022 sampai 2024 terdapat 53 temuan BPK.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *