JAKARTA, PELOPORBERITA.ID — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Penetapan tersangka ini diumumkan Kejagung pada Kamis (4/9/2025) setelah serangkaian pemeriksaan intensif terhadap Nadiem.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyebut kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
Selain itu, Nadiem juga langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan Chromebook bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia yang dijalankan Kemendikbudristek sejak 2019 hingga 2023.
Penyelidikan Kejagung menemukan adanya dugaan mark-up harga, pelanggaran prosedural, hingga distribusi perangkat yang tidak sesuai perencanaan.
Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung dan KPK.
Dalam beberapa kesempatan, ia membantah adanya praktik korupsi dan mengklaim pengadaan Chromebook justru dilakukan untuk memperluas akses teknologi pendidikan dengan harga lebih murah 10–30 persen dari pasaran.
Kini, dengan statusnya sebagai tersangka, publik menanti langkah hukum lanjutan dan transparansi penanganan kasus ini.