MINAHASA, PELOPORBERITA.ID – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Tondano Seska Rut Gerungan, S. Pd. M. Pd diduga kuat terlibat praktik mafia dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Indikasi kecurangan mengarah pada penggelapan honorarium hingga penggelembungan unit barang dalam laporan pertanggungjawaban.
Dari hasil pemeriksaan Badan Audit Negara, ditemukan realisasi pembayaran honorarium yang tidak sesuai Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Sejumlah pegawai tidak tetap mengaku menerima bayaran jauh lebih kecil dibanding angka yang tercantum dalam dokumen resmi sekolah. Dugaan manipulasi ini memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan anggaran BOSP.

Tidak hanya itu, pengadaan barang dari dana BOSP juga dinilai bermasalah. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya kekurangan volume barang yang dibeli, sehingga menimbulkan kerugian nyata pada keuangan negara sekaligus merugikan peserta didik.
Ketua Sulut LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P), Jefrey Sorongan, mengecam keras praktik tersebut. “Di dunia pendidikan, guru seharusnya menjadi pemutus rantai korupsi. Ironisnya, justru kepsek yang menjadi aktor dugaan korupsi dengan memalsukan SPJ dan memanipulasi data yang tidak sesuai kondisi senyatanya,” tegasnya.
Menurut Jefrei, tindakan Kepala Sekolah tersebut masuk kategori mens rea, yaitu adanya niat, rencana, atau kehendak sadar untuk melakukan perbuatan melawan hukum. “Kepsek seperti ini sebaiknya segera diganti agar tidak menjadi preseden buruk di dunia pendidikan. Jika tidak ada tindakan tegas, praktik mafia BOSP bisa merusak generasi muda sejak dari bangku sekolah,” tandasnya.
PAMI-P memastikan akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Inspektorat, agar dilakukan investigasi menyeluruh. “Uang pendidikan bukan untuk dikorupsi, tapi untuk mencerdaskan anak bangsa. Mafia BOSP harus dibongkar, siapapun pelakunya,” pungkas Jefrei.
Red