SULUT, PELOPORBERITA.ID — Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) untuk segera mengambil langkah tegas terkait dugaan korupsi APBD Kabupaten Talaud tahun anggaran 2024.
Ketua INAKOR, Rolly Wenas, secara lugas menyebut kasus gagal bayar kepada PT. MAP adalah pintu masuk paling konkret untuk membongkar skema korupsi yang lebih besar dan terstruktur.
Menurut Wenas, kegagalan Pemerintah Kabupaten Talaud melunasi pembayaran proyek rekonstruksi jalan sebesar Rp1,4 miliar kepada PT. MAP, meski pekerjaan sudah selesai 100%, adalah bukti paling terang dari adanya praktik pidana.
“Ini bukan sekadar utang-piutang administrasi. Gagal bayar kepada PT. MAP itu adalah kerugian negara yang paling definitif dan nyata.
Angkanya jelas, buktinya kuat, ada kontrak dan berita acara serah terima. Siapa pun yang bertanggung jawab menahan uang itu, padahal pekerjaan sudah selesai, patut diduga melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Rolly.
Minta Kejati Tidak Ragu, Ungkap Dalang di Balik Gagal Bayar
Ketua INAKOR secara khusus menyoroti adanya dugaan pengalihan dana atau penggelapan yang membuat pembayaran proyek kepada PT. MAP mandek.
Menurutnya, tindakan ini secara langsung melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal 2 UU Tipikor mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sementara Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang.
“Ketika seorang pejabat menahan pembayaran yang sudah menjadi hak pihak ketiga dan uangnya raib, itu bukan lagi kelalaian, melainkan kesengajaan untuk memperkaya diri atau orang lain,” kata Rolly.
INAKOR mendesak Kejati Sulut untuk tidak ragu-ragu menjadikan kasus gagal bayar ini sebagai titik awal penyelidikan.
“Penyelidikan kasus ini jauh lebih mudah daripada membuktikan kerugian yang bersifat potensial.
Kejati harus segera panggil pihak terkait, termasuk Bendahara Umum Daerah (BUD), BPKAD, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dimintai pertanggungjawaban. Temuan ini adalah bukti fisik dari dampak kejahatan,” tambahnya.
Opini WTP Jangan Jadi Alasan untuk Menghentikan Proses Hukum
Lebih lanjut, Rolly Wenas juga mengingatkan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Kabupaten Talaud dari BPK tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum.
Menurutnya, opini WTP adalah audit keuangan, bukan audit investigatif untuk mencari niat jahat atau tindak pidana.
“Pelaku korupsi pintar. Mereka menyembunyikan defisit dengan cara tidak mencatat utang, seperti utang belanja sebesar Rp3 miliar yang tidak diakui. Jadi, jangan terkecoh dengan WTP.
Ini adalah modus lama yang berhasil membuat laporan keuangan tampak sehat, padahal faktanya berlubang,” pungkas Rolly.
INAKOR meminta Kejati untuk berkoordinasi dengan BPK agar melakukan audit investigatif, bukan hanya audit keuangan.
“Laporan kami menunjukkan adanya manipulasi anggaran dan penyalahgunaan dana earmark senilai puluhan miliar rupiah. Kasus gagal bayar PT. MAP hanyalah puncak dari gunung es.
Jaksa punya kekuatan penuh untuk membongkar skema ini secara menyeluruh,” tutupnya.
Diketahui pada sebelumnya, LSM INAKOR tertanggal 5 Agustus 2025 telah melaporkan secara resmi Dugaan Tipikor dalam pengelolaan keuangan daerah Kab.
Talaud TA 2024 ke Kejaksaan Tinggi Sulut dengan Nomor laporannya 025-033/Lapeng/ext/DPWSULUT/LSM-INAKOR/VIII/2025, dan secara resmi diterima petugas bernama Kezia pada unit PTSP Kejati Sulut.
Kasi Penkum Kejati Sulut saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan “Sementara di telaah atas laporan/pengaduan nya, nanti kami informasikan lebih lanjut perkembangan nya. RED