BOLTIM, PELOPORBERIT.ID — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara terkait dugaan penyimpangan pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tahun anggaran 2024 terus menjadi sorotan.
Aktivis anti-korupsi, Jeffrey Sorongan, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut.
Ia menyebut, salah satu nama yang masuk dalam temuan adalah mantan anggota DPRD Boltim periode 2019–2024, yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati.
“Temuan BPK ini jangan dianggap sepele. Ini menyangkut uang negara yang dipercayakan kepada mereka. Penegak hukum harus segera turun tangan,” tegas Sorongan.
Menurut Sorongan, pihaknya akan segera melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, agar dilakukan pendalaman dan investigasi menyeluruh.
“Kami ingin memastikan, tidak ada penyalahgunaan dana publik yang luput dari proses hukum,” tambahnya.
Sorongan juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, terlebih jika sudah menjabat di posisi strategis.
“Integritas itu harus dijaga. Kalau ada temuan, wajib diklarifikasi dan dibuka ke publik,” ujarnya.
Wakil Bupati Bolaangmongondow Timur saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan tanggapannya bahwa “Berdasarkan rekom BPK Suda di kembalikan,” ucap Wabup. IOP