Velt Kaca 303 Ayam “Taji” Kayuwatu Pala Ating Terindikasi di Backup Intel Korem

Blog54 Dilihat

Manado | Peloporberita.id – Setelah beberapa kali viral di Media Sosial dan Media Online, serta “tiarap” beberapa bulan lamanya, lokasi sabung ayam yang terkenal dengan sebutan “Velt Kaca” milik Pala Ating terpantau dibuka kembali pada Sabtu dan Minggu (2 dan 3 Agustus 2025).

Terinformasi begitu banyak pelaku sabung ayam yang datang pada Minggu (03/08/2025) dari luar Kota Manado.

Velt Kaca yang sering di “Bongkar” oleh APH (Aparat Penegak Hukum) baik dari Polsek Mapanget dan Polresta Manado ini bisa dikatakan kebal hukum.

Pantauan dan informasi yang didapat, Pala Ating adalah pemilik lokasi Velt Kaca dan untuk memperlancar aksi perjudian sabung ayam dilokasi tersebut dibackup oleh Oknum-oknum Intel Korem 131/Santiago.

Dalam Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-undang Pidana) tertulis para pelaku perjudian dijerat pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal Rp. 25.000.000.-
Pasal ini juga mencakup sanksi bagi mereka yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi serta mereka yang turut serta dalam perusahaan perjudian.
Pasal 303 KUHP juga mengatur sanksi bagi penyelenggara perjudian (pemilik tempat, bandar, dan lain-lain) serta bagi mereka yang ikut serta dalam permainan judi.

Kegiatan perjudian di velt kaca Kayuwatu adalah kerja keras dari Kapolda Sulut Irjen. Pol Roycke Harry Langie untuk memberantas perjudian yang ada di Sulawesi Utara khususnya Kota Manado dan juga diminta kepada Danrem 131 Santiago untuk memberikan sanksi kepada Oknum-oknum Intel Korem apabila terbukti membackup perjudian yang ada velt Kaca Kayuwatu milik dari Pala Ating.

N.R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *