Musdes Malola Legal dan Demokraris, Kumtua Liando: Tegaskan Kebijakan Pembagian Beras Berdasarkan Keputusan Musdes

Malola | Peloporberita.id, 05/08-2025 — Pemerintah Desa Malola, Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan menegaskan bahwa kebijakan pembagian beras kepada masyarakat merupakan hasil dari Musyawarah Desa (Musdes) yang sah dan memiliki kekuatan hukum.

Forum musyawarah ini difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan diikuti oleh unsur pemerintah desa serta perwakilan masyarakat dari seluruh jaga.

Hal ini ditegaskan oleh Hukum Tua Desa Malola, Cianly S. Liando, M.Pd, kepada media pada Selasa (05/08/2025). Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk melakukan pembagian beras secara merata namun tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hasil keputusan bersama melalui musyawarah besar desa.

“Kebijakan ini bukan keputusan sepihak. Ini adalah hasil Musdes yang difasilitasi oleh BPD dan melibatkan perwakilan masyarakat dari seluruh jaga. Aspirasi warga yang menginginkan keadilan dalam pembagian bantuan telah kami dengar dan kami tindaklanjuti,” ujar Kumtua Liando.

Lebih lanjut, Kumtua menegaskan bahwa hasil Musdes tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi desa sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

FOTO

Musyawarah Desa (Musdes) yang diselenggarakan oleh BPD merupakan forum resmi dan legal untuk membahas serta mengambil keputusan terkait hal-hal strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Forum ini menjadi wadah partisipatif yang melibatkan BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan suara rakyat desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewenangan desa serta peran BPD dalam pemerintahan desa, termasuk pelaksanaan Musdes sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan di tingkat desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, yang memperjelas tugas, fungsi, serta susunan organisasi BPD dan pelaksanaan Musdes.

FOTO: Proses Pembagian Beras Kepada Masyarakat

“Kami menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, terutama Sila Keempat tentang permusyawaratan dan Sila Kelima tentang keadilan sosial. Karena itu, setiap keputusan di Desa Malola harus lahir dari musyawarah, bukan keputusan sepihak,” ujar Kumtua.

Dengan adanya legalitas Musdes, Pemerintah Desa Malola berharap seluruh masyarakat memahami bahwa kebijakan pembagian beras telah melalui proses yang transparan, demokratis, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

JM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *