MANADO, PELOPORBERITA.ID – SPBU 74.951.08 Sario rupanya kebal hukum. Pada Selasa (22/07/2025) sekira Pukul 21.25 Wita SPBU tersebut kedapatan ada temuan dan diberitakan oleh salah satu media online.
Dan pada hari ini, Jumat (1/08/2025) sekira Pukul. 11.29 Wita Awak Media mendapati kendaraan Bus Perusahan dari PT. Borlindo dan Kendaraan Truck Towing tanpa nomor kendaraan dibelakang sedang mengisi BBM (Bahan Bakar Minyak) dijalur nosel Solar bersubsidi.
Bukankah kendaraan perusahaan harus mengisi Solar nonsubsidi?
Dalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, penyalahgunaan BBM Bersubsidi dijerat dengan sanksi pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp. 60.000.000.000.- (enam puluh miliar rupiah).
Diminta kepada Pertamina tindak tegas penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai SOP oleh SPBU tersebut dan diminta kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie menindak tegas Oknum-Oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM Bersubsidi.
NR