SPAM Manado Diduga Gunakan Dana Miliaran Tanpa Dokumen Final? INAKOR Desak Transparansi Pemkot

Blog3 Dilihat

MANADO, PELOPORBBERITA.ID — Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (LSM INAKOR) Sulawesi Utara menyoroti kurangnya transparansi informasi terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Manado yang melibatkan pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

INAKOR menilai penolakan akses informasi oleh Pemerintah Kota Manado melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menekankan pentingnya keterbukaan untuk mencegah korupsi dan mendorong partisipasi publik dalam pengawasan penggunaan anggaran negara.

INAKOR Sulawesi Utara telah mengajukan surat keberatan resmi kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Manado setelah permohonan informasi mereka ditolak.

Permohonan itu berkaitan dengan berbagai dokumen proyek SPAM dan perjanjian pinjaman dengan PT. SMI.

Pada tanggal 17 Juli 2025, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Manado selaku PPID Utama membalas bahwa kerja sama dengan PT. SMI “baru dalam tahap penandatanganan perjanjian pembiayaan” dan dokumen-dokumen pendukung “belum tersedia karena masih dalam tahap revisi,” sehingga informasi belum bisa diberikan.

Penolakan ini memicu pertanyaan besar dari INAKOR, mengingat pentingnya transparansi dalam proyek-proyek publik berskala besar.

INAKOR berpendapat bahwa alasan “masih dalam tahap revisi” ini tidak masuk akal dan terkesan sengaja untuk menghindari kewajiban transparansi.

Mereka menekankan bahwa dokumen-dokumen yang diminta seharusnya sudah final atau setidaknya dalam bentuk draf yang bisa diakses publik, mengingat proyek ini strategis dan melibatkan dana pinjaman yang signifikan.

• Argumentasi Hukum INAKOR

INAKOR memperkuat argumentasinya dengan menjabarkan keharusan tersedianya dokumen-dokumen yang diminta:

Untuk Dokumen Perencanaan Proyek SPAM, INAKOR menegaskan bahwa Laporan Kajian Kelayakan (Feasibility Study – FS) harusnya sudah final sebelum PT. SMI menyetujui pembiayaan, karena FS adalah dasar evaluasi risiko dan keputusan investasi.

Demikian pula, Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota Manado sebagai dokumen perencanaan jangka panjang seharusnya sudah ada dan final, dan proyek pinjaman harus selaras dengannya. Klaim revisi tidak boleh menghalangi ketersediaan RISPAM yang sudah ada.

Mengenai Dokumen Perencanaan Teknis (DED – Detail Engineering Design), INAKOR menyatakan bahwa proyek yang akan dibiayai harus memiliki DED yang substansial dan matang; klaim DED masih dalam revisi saat perjanjian akan ditandatangani menunjukkan kurangnya persiapan atau transparansi.

Terkait Dokumen Perjanjian Pinjaman, INAKOR berargumen bahwa jika perjanjian “baru dalam tahap penandatanganan,” berarti salinan Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement) dalam bentuk draf final sudah ada dan disepakati.

Perjanjian yang akan ditandatangani sudah final dan mengikat, sehingga salinannya wajib dibuka kepada publik sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf f UU KIP, yang menggolongkan informasi terkait kontrak dan perjanjian badan publik sebagai informasi terbuka.

Mengenai Dokumen Persetujuan, INAKOR menyoroti bahwa salinan Peraturan Daerah (Perda) APBD atau Perda Perubahan APBD yang mengatur alokasi dan persetujuan pinjaman daerah wajib sudah final dan diundangkan sebelum perjanjian pinjaman ditandatangani. Klaim “belum tersedia karena masih dalam tahap revisi” untuk Perda adalah tidak dapat diterima.

Demikian pula, Dokumen Persetujuan dari DPRD Kota Manado yang merupakan produk hukum final setelah proses legislatif, harus tersedia sebagai bukti sahnya persetujuan pinjaman jangka menengah/panjang.

Jika ada, Surat Persetujuan dari Menteri Keuangan RI sebagai prasyarat pinjaman daerah jangka menengah/panjang juga merupakan dokumen resmi yang final dan harus tersedia.


Terakhir, untuk Analisis Kemampuan Keuangan Daerah, INAKOR menyatakan bahwa informasi seperti Debt Service Ratio (DSR) adalah bagian mutlak dari studi kelayakan dan perencanaan keuangan sebelum mengajukan pinjaman.

Data ini penting untuk menilai kapasitas fiskal daerah dan harus tersedia serta dapat diakses publik.

• Tuntutan INAKOR dan Harapan Akuntabilitas

Berdasarkan argumentasi hukum yang kuat ini, INAKOR meminta Atasan PPID Utama Pemerintah Kota Manado untuk segera memerintahkan PPID Utama Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Manado agar memberikan seluruh informasi yang dimohonkan dalam bentuk dokumen final dan lengkap. Mereka juga menuntut agar keberatan ini ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan UU KIP.

Ketua INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah kewajiban mutlak bagi badan publik, terutama untuk proyek strategis dengan dana pinjaman yang besar seperti SPAM Manado.

Ia menilai alasan “masih dalam tahap revisi” untuk dokumen fundamental seperti FS atau perjanjian pinjaman yang akan ditandatangani, sangat tidak logis. Wenas mempertanyakan bagaimana PT. SMI bisa menyetujui kucuran dana miliaran rupiah tanpa adanya dokumen final yang jelas, dan menekankan bahwa uang rakyat harus diawasi dengan transparan.

INAKOR berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan prinsip akuntabilitas dan transparansi ditegakkan sepenuhnya dalam proyek SPAM Manado demi pembangunan yang bersih dan bertanggung jawab. RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *