Diduga Eks Residivis Stenly Main Tambang di Bowone, Polda Sulut Tutup Mata

Blog3 Dilihat

SANGIHE, PELOPORBERITA.ID – Kepulauan Sangihe yang terkenal dengan keindahan lautnya dan Masyarakatnya yang ketergantungan hidupnya sebagai Nelayan menjadi kecewa dikarenakan Pulau yang mereka banggakan sudah mulai tercemar karena pertambangan emas ilegal.

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) terus menjadi polemik yang berlarut-larut sampai saat ini. PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial.

Dikatakan Pertambangan Tanpa Izin sehingga masuk kategori Pertambangan Ilegal. Terkait pertambangan ilegal bisa Kita temui di Bowone Kepulauan Sangihe yang saat ini lokasi pertambangannya sudah sangat gersang dan meresahkan.

Stenly Tandris yang adalah eks Residivis kasus tambang ilegal, dan informasi yang didapat Stenly pernah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan ditangkap oleh Mabes Polri sekira Agustus 2023.

Tapi tidak ada kata tobat, masih sampai saat ini Stenly bermain tambang ilegal di Bowone Kepulauan Sangihe dan diduga berlindung dibawah ketek Andris Mailoor alias Ko An.

Hasil investigasi Tim Media dilapangan Selasa (08/07/2025), ada 2 (dua) alat besar jenis Excavator sedang beroperasi dilokasi milik Stenly dan sementara pengisian material dalam bak.

UU Pertambangan Ilegal atau lebih tepatnya mengenai pertambangan ilegal diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin.

Sanksi bagi Pelaku pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.- ( seratus miliar rupiah).

Dengan adanya PETI milik Stenly tersebut diduga Polda Sulut tutup mata, karena tidak mungkin dari pihak APH (Aparat Penegak Hukum) tidak dapat mengontrol pertambangan emas ilegal yang ada di Bowone, dan informasi yang didapat alat berat dilokasi milik Stenly bekerja terus sepanjang hari baik siang sampai malam.

Kepada Tim Media, salah satu warga Kepulauan Sangihe mewakili seluruh suara Masyarakat menyampaikan keluhan mereka.
” Hutan Bowone sudah gundul. Dari atas jalan Torang bisa lihat langsung kondisi dan situasi Tambang Bowone yang sedang digaruk tanahnya oleh alat berat Excavator. Lama-lama Torang p Pulau Sangihe semua biota laut, ikan-ikan dan karang akan mati karena tercemar dengan bahan kimia seperti Sianida dan Karbon,” curhatan ungkapan hati warga Sangihe bernama Nius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *