Baru Dilantik, Inspektur Jemmy Kumendong Ultimatum TGR: “Kalau Tidak Ditindaklanjuti, Terima Risikonya”

Blog3 Dilihat

SULUT, PELOPORBERITA.ID — Baru sepekan dilantik sebagai Inspektur di Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu, 16 Juli 2025, Jemmy Kumendong langsung menggebrak terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan anggaran tahun 2024.

Dalam keterangannya kepada media ini, Kumendong tak menutup-nutupi adanya potensi kerugian keuangan negara/daerah yang hingga kini belum dikembalikan oleh sejumlah pihak yang terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

“Temuan ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, kalau tidak ditindaklanjuti ya harus menerima risikonya,” ujar Kumendong.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, para pihak yang tersangkut dalam temuan BPK diberi waktu 60 hari kalender sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada tanggal 23 Mei 2025 untuk menyelesaikan kerugian tersebut. Artinya, batas waktu yang ditentukan berakhir pada 23 Juli 2025.

“Jika temuan BPK ini tidak diselesaikan oleh pihak-pihak yang terkait, ada kemungkinan Kejaksaan yang akan bertindak sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Kumendong.

Lebih lanjut, Inspektorat menurutnya hanya menjalankan fungsi pengawasan administratif dalam rentang waktu 60 hari tersenut. 

Jika lewat, bukan lagi ranah mereka. “Ranah kita hanya sesuai batas waktu 60 hari BPK. Jika tidak ditindaklanjuti sesuai tanggal ketentuan, itu sudah bukan ranah Inspektorat lagi,” ungkapnya.

Apakah ini akan menjadi awal bersih-bersih di tubuh birokrasi Sulut atau hanya “angin segar” sesaat? Kita lihat saja setelah 23 Juli nanti. IOP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *