LSM INAKOR Desak Klarifikasi Komprehensif Dinas Pendidikan Sulut atas Indikasi Tindak Pidana Korupsi Dana BOSP TA 2024

Blog38 Dilihat

Sulut, PELOPORBERITA.ID — Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) mendatangi Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (16/7/2025) guna mengajukan surat permohonan klarifikasi dan informasi komprehensif terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Oprasional Satuan Pendidikan (BSOP) Tahun Anggaran 2024.

Pengajuan surat tersebut bersifat desakan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulut yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian fundamental dalam penganggaran dan realisasi dana tersebut, yang berpotensi kuat mengarah pada tindak pidana korupsi

Menurut Ketua Wilayah Sulawesi Utara LSM-INAKOR, Rolly Wenas, berdasarkan analisis awal LSM-INAKOR, terdapat temuan BPK yang telah disepakati Gubernur Sulawesi Utara yang menunjukan indikasi serius mengenai kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa BOSP yang seharusnya masuk dalam Belanja Hibah, senilai Rp110. Milyaran.

Selain itu, terdapat kesalahan penganggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp6. Milyaran yang seharusnya dikategorikan sebagai Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, khususnya untuk pengadaan buku buku.

INAKOR menyebutkan ketidaktepatan klasifikasi ini, secara hukum, bukan sekadar kesalahan administrative semata, melainkan dapat dipandang sebagai modus operandi yang berpotensi merugikan keuangan negara atau memperkaya pihak tertentu melalui manipulasi pos anggaran.

“Untuk tujuan bisa memahami secara detail temuan BPK, termasuk kronologi kejadian, pihak yang terlibat, dan potensi kerugian negara, kita ajukan surat klarifikasi dan permohonan komprehensif agar mendapat penjelasan lanjut seperti apa dari mereka,” katanya.

Selanjutnya, LSM INAKOR menyoroti perbedaan signifikan antara data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Perubahan Tahun Anggaran 2024.

Perbedaan angka yang mencolok ini, ditambah dengan dugaan penyusunan RKA Dinas Pendidikan yang tidak berdasar pada RKAS sekolah serta keterlambatan pengesahan RKAS tanpa penyesuaian pada APBD-P, mengindikasikan adanya kelemahan sistematis dalam perencanaan dan pengendalian anggaran.

Kondisi ini diperparah dengan dugaan kesalahan pemilihan objek belanja pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Dinas Pendidikan Daerah, serta dugaan ketidakcermatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Utara dalam proses verifikasi.

“Atas Kelalaian atau kesengajaan dalam proses ini membuka celah yang substansial bagi praktik penyalahgunaan wewenang,” tegas Wenas.

Lebih lanjut oleh INKOAR, secara yuridis, rangkaian anomali dalam pengelolaan dana BOSP ini memiliki keterkaitan erat dengan potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kesalahan penganggaran dan perbedaan data yang signifikan, jika dilakukan dengan niat jahat atau kelalaian berat, dapat memenuhi unsur Pasal 2 mengenai kerugian keuangan negara, di mana setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara berpotensi menjerat pelakunya. Selain itu, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait, khususnya dalam pemilihan objek belanja dan verifikasi anggaran, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 3, yang melarang setiap penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.

“Tidak tertutup kemungkinan adanya potensi gratifikasi atau suap yang melatari ketidakberesan sistematis ini, meskipun memerlukan investigasi lebih lanjut,” tegas Wenas.

LSM INAKOR menegaskan bahwa kondisi-kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah, yang mewajibkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi.

Oleh karena itu, LSM INAKOR menuntut Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk tidak hanya memberikan informasi dan klarifikasi, namun juga membeberkan langkah-langkah konkret koreksi, mekanisme penyesuaian administratif dan keuangan, serta sanksi disipliner yang telah atau akan diterapkan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas anomali ini.

Apabila dalam 14 hari kerja tidak ada respons yang memadai, LSM INAKOR menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum lebih lanjut guna memastikan penegakan hukum dan akuntabilitas publik. IOP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *