Mediasi Camat Tareran Buahkan Hasil, Kondoj: Desa Tumaluntung dan Koreng Capai Titik Temu Soal Mata Air

TARERAN, PELOPORBERITA.ID Pemerintah Kecamatan Tareran berhasil memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Desa Tumaluntung dan Pemerintah Desa Koreng terkait polemik pemanfaatan mata air yang terletak di wilayah Desa Tumaluntung namun selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Koreng.

Hadir pula dalam pertemuan tersebut Hukum Tua Desa Tumaluntung Noldie Sendow, Hukum Tua Desa Koreng Fanny Kaparang, perangkat desa kedua belah pihak, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat Desa Koreng serta Staf Kecamatan Tareran dan KKT Unsrat dari 2 desa.

Foto : Camat beserta Pemdes Tumaluntung Meninjau Lokasi Mata Air

Pertemuan ini merupakan dialog kedua, setelah sebelumnya pemerintah kecamatan bersama perangkat Desa Tumaluntung melakukan peninjauan langsung ke lokasi mata air. Dalam pertemuan awal yang di pimpin Camat Tareran, Pemerintah Desa Tumaluntung menyampaikan harapan agar Pemerintah Desa Koreng duduk bersama membahas persoalan mata air.

Foto: Berita Acara Pertemuan Dua Desa

Dalam dialog lanjutan yang digelar di kantor Desa Tumaluntung, akhirnya kedua desa sepakat pada tiga poin penting:

  1. Pemerintah Desa Tumaluntung tetap mengizinkan masyarakat Desa Koreng menggunakan mata air selama belum dibutuhkan sepenuhnya oleh masyarakat Tumaluntung Raya.
  2. Pemerintah Desa Koreng akan memberikan kontribusi kepada masyarakat Desa Tumaluntung sebagai bentuk penghargaan atas pemanfaatan mata air tersebut.
  3. Pemerintah Desa Koreng akan membangun satu jaringan air bersih yang mengarah ke jalan desa Tumaluntung sebagai dukungan infrastruktur.

Foto: Penandatanganan Berita Acara Dalamnya Termuat Kesepakatan

Kesepakatan ini sekaligus memperkuat perjanjian lama yang dahulu sudah ada meski hanya bersifat lisan. Oleh karena itu, kedua desa bersepakat akan mengusulkan pembuatan Peraturan Desa (Perdes) kepada BPD masing-masing desa, agar kesepakatan tersebut memiliki payung hukum yang jelas dan mengikat.

Hukum Tua Desa Tumaluntung, Noldie Sendow, menyambut baik kesepakatan ini sebagai langkah menjaga hubungan baik antar desa.

“Sejak awal kami tidak ingin persoalan ini menimbulkan kesalahpahaman. Mata air tersebut memang berada di wilayah kami, namun selama masyarakat Koreng masih membutuhkan dan belum kami gunakan sepenuhnya, kami tetap memberikan akses dengan syarat ada komunikasi yang baik dan kontribusi yang disepakati bersama. Kesepakatan lama memang ada, tapi perlu diperkuat dengan Perdes agar jelas secara hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Hukum Tua Desa Koreng Fanny Kaparang menyatakan kesiapannya untuk menjalankan kesepakatan tersebut dan mendukung pembuatan Perdes.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Desa Tumaluntung yang telah memberikan kesempatan bagi masyarakat kami. Kami siap memenuhi kontribusi dan pembangunan jaringan air sebagaimana disepakati, sekaligus mendukung lahirnya Perdes agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masa depan,” ungkapnya.

Camat Tareran, Hizkia K. Kondoj ketika di temuai media, memberikan apresiasi atas keterbukaan kedua desa.

“Kami Pemerintah kecamatan hanya memfasilitasi agar dialog berjalan terbuka. Syukur akhirnya kedua desa sepakat dengan solusi yang adil. Ini menjadi contoh penyelesaian persoalan antarwilayah dengan cara kekeluargaan dan tanpa konflik. Kami mendukung rencana pembuatan Perdes agar kesepakatan ini memiliki dasar hukum yang kuat,” tutur Camat Tareran.

Senada dengan Camat, Sekretaris Kecamatan Tareran Christian D. Karamoy yang memimpin dialag kedua menambahkan bahwa kesepakatan ini menjadi bukti pentingnya komunikasi yang baik di tingkat desa.

“Kalau sejak awal ada komunikasi yang baik, persoalan seperti ini tidak akan melebar. Kesepakatan hari ini menunjukkan bahwa dialog adalah kunci penyelesaian masalah. Kami di kecamatan siap terus mendampingi, termasuk mendorong proses lahirnya Perdes dari kedua desa,” tegas Sekretaris Kecamatan.

Pertemuan tersebut ditutup dengan ucapan Terima kasih, doa dan penandatanganan berita acara kesepakatan yang disaksikan oleh perangkat desa, perwakilan masyarakat, dan unsur kecamatan sebagai bentuk komitmen bersama menjaga hubungan harmonis antar desa.

JM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *