Bank Negara Wajib Salurkan Modal Rp3 Miliar untuk Kopdes Merah Putih

Blog, Nasional18 Dilihat

JAKARTA, PELOPORBERITA.ID — Kementerian Koperasi menetapkan bank-bank BUMN wajib menyalurkan modal kepada Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih dengan plafon maksimal Rp3 miliar per koperasi. Kebijakan ini akan diumumkan secara resmi saat peluncuran KopDes Merah Putih pada 12 Juli 2025 mendatang.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut plafon pinjaman telah diputuskan. “Plafonnya Rp3 miliar dari bank BUMN,” kata Ferry, Rabu (2/7).

Pinjaman modal akan dikenakan bunga 6 persen dengan tenor 6 tahun. Sementara untuk pembiayaan investasi setelah koperasi beroperasi, tenor diberikan hingga 10 tahun dengan bunga yang sama.

Pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu KopDes Merah Putih di seluruh Indonesia sebagai motor penggerak ekonomi desa. Mulai 19 Juli 2025, sebanyak 92 KopDes Merah Putih di 38 provinsi akan dijadikan proyek percontohan.

Skema pembiayaan 92 KopDes percontohan melibatkan bank-bank Himbara, LPDB, Bank Pembangunan Daerah, dan Koperasi Simpan Pinjam. Pemerintah juga menyiapkan studi kelayakan agar KopDes memenuhi persyaratan pembiayaan.

“Kami sudah putuskan skema pembiayaan dan regulasinya sebagai dasar hukum pembiayaan 92 KopDes percontohan,” pungkas Ferr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *