Rapat ESDM Soal KUD Perintis Capai Kesepakatan Bersama Pihak Terkait

Sulut, PELOPORBERITA.ID — Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Fransiscus Maindoka memimpin rapat terkait permasalahan di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik KUD Perintis yang kini memicu konflik antar penambang masyarakat. 

Rapat dilaksanakan di Kantor Dinas ESDM Sulut dan dihadiri 21 perwakilan dari berbagai instansi, tokoh masyarakat, pemerintah desa, hingga pemilik lahan dan penambang.

Rapat yang berlangsung pada Senin (30/6/2025) ini digelar untuk merespons laporan masyarakat mengenai meningkatnya tensi dan potensi benturan di lapangan akibat kegiatan penambangan di wilayah konsesi KUD Perintis.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas ESDM Sulut Fransiscus Maindoka menegaskan pentingnya mencari solusi damai dan legal atas persoalan ini. 

“Kita bersama-sama mencari solusi bersama agar aman-aman untuk kepentingan masyarakat,” ujar Maindoka.

Turut memberikan arahan, Staf Khusus Gubernur Bidang Pertambangan dan Energi, Danil Duma, yang menekankan pentingnya forum ini untuk menjawab keresahan di lapangan. 

“Kita dikumpulkan di forum untuk mencari solusi konkret dari masalah ini, agar semuanya baik-baik dan aman-aman. 

Mari kita memberi solusi, bukan mencari masalah baru lagi,” tegas Duma.

Hasil rapat tersebut menghasilkan sejumlah poin penting sebagai berikut:

1. Seluruh kegiatan Pertambangan menunggu Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Operasi Produksi;

2. Pengurus Mengakui Kepemilikan Lahan lain bukan hanya kepemilikan KUD Perintis;

3. Pemilik lahan lain diwajibkan menunjukkan legalitas kepemilikan lahan;

4. Pemilik lahan yang telah menunjukkan legalitas, wajib mendaftar kembali menjadi anggota dan wajib melaksanakan seluruh kewajiban yang ada;

5. Pemilik lahan wajib berkomitmen melakukan kegiatan sesuai dengan SPK dari KTT;

6. Pengurus wajib melakukan Rapat Pengurus sebagai tindak lanjut rapat hari ini;

7. Anggaran yang terpakai diluar RAB KUD Perintis wajib dicantumkan di dalam RAB KUD Perintis;

8. Segala permasalahan setelah rapat ini dilaksanakan dengan cara kekeluargaan, berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan masyarakat, antara lain:

• Kepala Dinas Kehutanan Sulut, Rainer N. Dondokambey, S.Hut, MAP

• Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulut, Dra. Feibe Rondonuwu, M.Si

•Perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulut

• Pengurus KUD Perintis: Jasman Tonggi (Ketua), Samsudin Manggo (Sekretaris), dan Sasmiran Van Gobel (Bendahara)

• Tokoh masyarakat dan pemilik lahan: Didi Karundeng, Ris Karundeng, Deden Modeong, Deni Modeong, Papa Rajan, Asri Mamonto, Eko Jachson Tuppang

• Pemerintah Desa Tanoyan Selatan dan Utara, serta perwakilan penambang lokal lainnya.

Dengan berakhirnya rapat ini, diharapkan seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah dan komitmen hukum untuk menjaga stabilitas dan keberlangsungan kegiatan pertambangan yang bermanfaat bagi semua pihak, terutama masyarakat setempat. (IOP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *