INAKOR Desak Kejari Minahasa Selatan Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan Tuntas Dugaan Korupsi Tunjangan Pegawai, Kerugian Negara Hampir Rp1,8 Miliar!

Minsel, PELOPORBERITA.ID — Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Sulawesi Utara, melalui ketuanya, Rolly Wenas, dengan tegas menyoroti dugaan praktik tindak pidana korupsi berupa kelebihan pembayaran tunjangan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Adapun hasil laporan dan analisis mendalam INAKOR, berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK serta analisis data internal, mengungkap total dugaan kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis: Rp1.770.469.161,80 sepanjang Tahun Anggaran 2022 hingga Mei 2023.

Rolly Wenas menjelaskan, modus operandi yang terungkap dalam kasus ini sangat mencengangkan dan mengarah pada “Pembiaran/Pengabaian Sistematis yang Menguntungkan Pihak Tertentu dan Merugikan Keuangan Negara.” Rinciannya, kelebihan pembayaran tunjangan anak dan tunjangan beras mencapai Rp1.607.349.871,80, melibatkan 479 pegawai di 41 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Modusnya adalah pegawai yang seharusnya sudah tidak berhak (karena anak telah melampaui batas usia atau melebihi jumlah tanggungan maksimal), tetap menerima tunjangan.

Selain itu, ditemukan pula kelebihan pembayaran tunjangan suami/istri dan tunjangan beras senilai Rp163.119.290,00, melibatkan 26 pegawai di 6 OPD, di mana penerima tunjangan tersebut seharusnya sudah tidak memiliki pasangan yang sah.

“Akar masalah ini jelas terletak pada carut marut dan pengabaian pemutakhiran data Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan (KP4) ke dalam sistem pembayaran gaji (SIMGAJI) di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minahasa Selatan,” tegas Rolly, melalui pernyataan tertulisnya pada media sesuai memasukan laporan di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Selasa, Sore (24/6)

Ia menambahkan, meskipun prosedur mengharuskan pemutakhiran rutin dan verifikasi oleh Bidang Kepegawaian (BKPSDM), faktanya verifikasi tidak berjalan optimal. Lebih ironis lagi, sejumlah pegawai telah berupaya menyerahkan dokumen perubahan data, namun tidak ada respons atau penyesuaian tunjangan.

Modus “one man show” juga terindikasi kuat. Rolly membeberkan informasi dari operator gaji dan Kepala Bidang Perbendaharaan, bahwa pada periode 2022 hingga Mei 2023, dokumen perubahan data pegawai disampaikan langsung kepada Kepala Bidang Perbendaharaan yang lama tanpa melibatkan staf lainnya. “Ini adalah praktik klasik untuk meminimalisir pengawasan dan menciptakan celah manipulasi,” kecam Rolly.

Mengenai pihak yang bertanggung jawab, Rolly Wenas menuding Kepala Bidang Kepangkatan, Penggajian, Pensiunan, dan Status Kepegawaian BKPSDM serta Kepala Bidang Perbendaharaan lama BKAD sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. “Kelalaian sistematis, pengabaian verifikasi data, hingga sentralisasi informasi pada satu individu, menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat/kesengajaan dalam pembiaran kerugian negara ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, meskipun mungkin tidak ada niat langsung memperkaya diri sendiri, pembiaran yang disengaja terhadap sistem yang rapuh ini mengindikasikan kesadaran akan potensi kerugian dan secara pasif menguntungkan pihak-pihak yang tidak berhak. Pegawai penerima tunjangan yang mengetahui ketidakberpihakannya namun tetap membiarkan pembayaran masuk juga patut dimintai pertanggungjawaban.

INAKOR Sulut menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kerugian negara yang mencapai hampir Rp1,8 miliar ini bukan angka kecil. Ini adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan,” tegas Rolly.

Oleh karena itu, INAKOR Sulawesi Utara telah secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. “Kami mendesak Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan tuntas, mengungkap semua pihak yang terlibat, dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami siap memberikan informasi tambahan yang dibutuhkan untuk mengusut tuntas kasus ini,” pungkas Rolly Wenas. (IOP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *