Sinergi Layanan Hukum dan Pertanahan, Pengadilan Negeri Amurang dan BPN Minsel Jalin Kerja Sama Strategis

Minahasa Selatan126 Dilihat

Amurang, PELOPORBERITA.ID
Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum dan pertanahan, Pengadilan Negeri Amurang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), Senin (23/6/2025).

Kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan sinergi antara fungsi lembaga peradilan dan pertanahan dalam memberikan pelayanan yang adil, non-diskriminatif, transparan, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan kepada masyarakat.

Acara penandatanganan berlangsung di Aula Pengadilan Negeri Amurang dan dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Amurang serta Kepala Kantor Pertanahan Minahasa Selatan beserta jajaran masing-masing.

Kepala Kantor Pertanahan Minahasa Selatan, Latri Sukriningsih, A.Ptnh, M.Eng menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih terintegrasi dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami menyambut baik kerja sama ini karena memberikan ruang koordinasi yang lebih efektif antara pengadilan dan pertanahan, khususnya dalam penyelesaian perkara-perkara sengketa tanah, eksekusi putusan pengadilan, dan percepatan administrasi pertanahan berbasis hukum yang sah,” ujarnya.

Ibu Latri juga menegaskan bahwa prinsip utama yang dijunjung dalam kerja sama ini adalah keadilan substantif. “Kami berkomitmen menjalankan layanan secara transparan, tanpa diskriminasi, dan dengan prosedur yang sederhana namun tetap akurat. Harapannya, masyarakat tidak lagi merasa dipersulit dalam urusan hukum dan pertanahan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Amurang Junita Beatrix Ma’i, S.H, M.H, menyatakan bahwa kerja sama ini akan mendukung percepatan eksekusi putusan hukum terkait tanah dan aset, serta mengurangi potensi konflik agraria akibat ketidaksinkronan data hukum dan administratif.

“Melalui kerja sama ini, diharapkan ke depan akan terbangun sistem pelayanan hukum dan pertanahan yang terintegrasi, efisien, dan berpihak pada masyarakat luas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara dalam penegakan hukum dan pengelolaan tanah”. Tutup nya.

JM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *