Maemossa Somasi Voucke Cs, Segera Kosongkan Gedung PWI Sulut

Manado, PELOPORBERITA.ID — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara resmi layangkan surat somasi kepada Voucke Lontaan dan sejumlah pihak yang masih bercokol di Kantor PWI Sulut di Jalan Jenderal Sudirman No. 3, Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Melalui surat somasi bernomor 026/SOMASI.PWI/SULUT/V/2025 tertanggal 12 Mei 2025, pengurus baru PWI Sulut yang dikomandoi Vanny Loupatty (Plt Ketua) dan Ardison Kalumata (Plt Sekretaris), memberikan ultimatum tegas, kosongkan gedung dalam waktu tiga hari dan kembalikan seluruh aset organisasi!

Langkah ini didasari Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025 yang menegaskan keabsahan Loupatty-Kalumata sebagai pengurus periode 2021–2026. 

Dengan mandat itu, mereka sah secara hukum mengelola roda organisasi, termasuk fasilitas dan aset PWI Sulut.

Namun, fakta di lapangan memperlihatkan realitas berbeda. Voucke Lontaan dan kelompoknya masih nyaman menempati kantor, seolah tak mengindahkan SK PWI Pusat. 

Aktivitas disebut masih berjalan, meski legalitas mereka telah lama gugur.

“Ini jelas pelanggaran serius. Penguasaan kantor tanpa dasar hukum yang sah adalah perbuatan melawan hukum,” tegas Vanny Loupatty disalah satu rumah kopi, Selasa (13/5). 

Ia menyebut tindakan Voucke cs berpotensi melanggar Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.

Aset yang dituntut untuk dikembalikan bukan main-main, dokumen penting, inventaris kantor, hingga properti tidak bergerak. 

Jika peringatan ini tetap diabaikan, langkah pidana dan perdata pun siap digulirkan ke kepolisian dan meja hijau.

Sebagai bentuk keseriusan, salinan somasi telah ditembuskan ke Ketua Umum PWI Pusat, penasihat hukum, Gubernur Sulut, hingga Kapolda Sulut. 

Ini sinyal kuat bahwa konflik internal ini bukan lagi persoalan internal, tapi sudah masuk ranah penegakan hukum. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *