Bolmut, PELOPORBERITA.ID — Setelah klarifikasi ke publik terkait temuan BPK wilayah Sulawesi Utara sebesar Rp2,1 miliar, Dinas Pertanian Bolmut yang dipimpin oleh Sisca Nurcahyani Babay kembali disorot.
Kali ini, aktivis anti-korupsi Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P), Jeffrey Sorongan, meminta aparat penegak hukum agar menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023 yang mengungkap adanya penganggaran belanja daerah yang tidak sesuai substansi belanja.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sulawesi Utara tahun 2023, ditemukan bahwa Dinas Pertanian Bolmut merealisasikan anggaran belanja bantuan sosial sebesar Rp300 juta yang seharusnya diklasifikasikan sebagai belanja barang dan jasa.
Dana tersebut digunakan untuk program Pekarangan Pangan Lestari (P2L), namun dialokasikan secara tidak tepat sebagai belanja bantuan sosial.
BPK dalam LHPnya mencatat bahwa klasifikasi anggaran dilakukan sebelum adanya petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan, dan pihak Dinas Pertanian mengakui dalam wawancara bahwa penganggaran mengacu pada pola Dinas Ketahanan Pangan yang sebelumnya menjalankan program serupa.
Menanggapi hal ini, Jeffrey Sorongan menyebut bahwa ada indikasi kuat unsur perbuatan melawan hukum dalam penganggaran tersebut.
Ia menyebut pola lama masih digunakan untuk “menyamarkan” kegiatan belanja, padahal secara substansi tidak sesuai dengan peruntukan.
“Temuan ini bukan hanya sekadar kesalahan teknis.
Kami menduga ini sudah mengarah pada tindakan korupsi yang sistematis.
Oleh karena itu, kami minta aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, segera turun tangan,” tegas Sorongan.
Lebih lanjut, Sorongan menilai temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi administrasi dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Dinas Pertanian Bolmut.
Apalagi sebelumnya juga sempat mencuat persoalan anggaran senilai Rp2,1 miliar yang juga menjadi sorotan.
“Kita tidak bisa lagi mentolerir pola-pola pembiaran seperti ini.
Setiap rupiah dari APBD adalah hak rakyat.
Jika ditemukan penyimpangan, maka harus ada konsekuensi hukum,” tambah Sorongan.
Sorongan berharap agar Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati Bolaang Mongondow Utara tidak tinggal diam serta segera melakukan evaluasi menyeluruh, kinerja dan integritas jajaran Dinas Pertanian Bolmut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pertanian Bolmut, Sisca Nurcahyani Babay, belum memberikan keterangan resmi.
Konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 811-43xx-xxx belum mendapat balasan.
Redaksi masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak Dinas Pertanian untuk pemberitaan lanjutan. (RED)